Tiga Strategi Dongkrak PAD, Bapenda Inhil dan KP2KP Tembilahan Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Terpadu
Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan menggelar Sosialisasi Perpajakan dan Pajak Daerah, di Aula Kantor Bapenda Inhil, Jalan Hang Tuah Tembilahan, Senin (2/2/2026).

Kegiatan bertajuk Edukasi Pembuatan Bukti Potong A1/A2 dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta Penggunaan Aplikasi E-PAD dan Rekonsiliasi Piutang PBJT atas Jasa Perhotelan dan Makan Minum ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil, Fajar Husin.
Dalam sambutannya, Fajar Husin menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu tulang punggung utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tingginya PAD, menurutnya, mencerminkan kemandirian fiskal daerah serta menentukan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Semakin tinggi PAD, maka semakin besar kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan, meningkatkan layanan publik, dan mengatasi berbagai permasalahan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, kita juga harus menyadari bahwa masih banyak tantangan dalam upaya peningkatan PAD, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Fajar Husin menekankan tiga poin strategis sebagai langkah konkret peningkatan penerimaan daerah.

Pertama, terkait optimalisasi PPh Pasal 21 yang berkontribusi langsung terhadap dana bagi hasil. Ia mengungkapkan, masih terdapat PPh Pasal 21 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil yang tertahan dalam deposit pajak karena belum dilaporkan melalui SPT Masa.
“Kondisi ini berpengaruh pada perhitungan dana bagi hasil. Oleh karena itu, setiap satuan kerja agar segera melakukan pemindahbukuan deposit melalui pelaporan SPT Masa, sebagaimana akan dijelaskan lebih rinci oleh pemateri dari KP2KP Tembilahan,” tegasnya.
Kedua, optimalisasi penggunaan aplikasi E-PAD sebagai sistem perpajakan daerah. Fajar menilai, sejak diterapkan pada 2017 hingga 2025, pemanfaatan E-PAD belum maksimal, khususnya oleh perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten.

“Melalui kegiatan ini, kita lakukan pengenalan kembali aplikasi E-PAD, tata cara pelaporan pajak daerah, hingga mekanisme pembatalan laporan yang telah diinput, agar pelaporan semakin tertib dan akurat,” jelasnya.
Ketiga, terkait besarnya catatan piutang PBJT atas jasa perhotelan dan makan minum yang masih tercatat pada organisasi perangkat daerah. Untuk menertibkan dan memvalidasi pembukuan tersebut, diperlukan rekonsiliasi antara Bapenda dengan perangkat daerah terkait.
“Rekonsiliasi ini penting agar data piutang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Fajar Husin menyampaikan apresiasi atas sinergi Bapenda Inhil dan KP2KP Tembilahan dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kepatuhan kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan PAD Kabupaten Indragiri Hilir.
“Semoga kegiatan ini memberi manfaat besar bagi kita semua, dan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan pembukaan resmi acara serta pemaparan materi teknis terkait perpajakan dan penggunaan aplikasi E-PAD kepada seluruh peserta.