Pelayanan Haji dan Umrah Kini Hadir di MPP Inhil, Masyarakat Makin Mudah Berurusan

Tembilahan – Sejak diresmikan oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, pada 22 Desember 2025, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Hingga kini, ribuan masyarakat telah mendapatkan berbagai layanan, sebagai bentuk antusiasme terhadap kehadiran MPP sebagai pusat pelayanan terpadu di daerah.

Seiring pengembangan layanan tersebut, kini urusan pelayanan haji dan umrah juga dapat diakses langsung melalui MPP Kabupaten Indragiri Hilir, bahkan menjadi salah satu layanan dengan tingkat kunjungan yang cukup ramai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir, Sirajuddin, dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026), mengatakan bahwa hadirnya layanan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi.

“Dengan bergabungnya layanan Kemenhaj di MPP, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam mengurus keperluan haji dan umrah. Semua layanan dapat diakses dalam satu lokasi, sehingga lebih efisien dan praktis,” ujar Sirajuddin.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Guspiandi, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran layanan Kemenhaj di MPP merupakan bagian dari transformasi besar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, yang menandai babak baru dalam pengelolaan pelayanan haji dan umrah secara lebih profesional, modern, dan terintegrasi.

“Di tingkat daerah, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir resmi berdiri setelah pelantikan pejabat eselon II dan III pada 28 November 2025. Bergabungnya layanan kami di MPP diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan haji dan umrah secara cepat, transparan, dan nyaman,” ungkap Guspiandi.

Ia menjelaskan, Kemenhaj Kabupaten Indragiri Hilir di MPP melayani berbagai jenis layanan, di antaranya pendaftaran calon jemaah haji baru, pembatalan porsi haji, serta konsultasi permasalahan haji.

Untuk pendaftaran calon jemaah haji baru, masyarakat diwajibkan membuka rekening haji di Bank Penerima Setoran Haji (BRK Syariah atau BSI), serta melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP atau KIA (untuk anak di bawah 18 tahun), Kartu Keluarga, akta kelahiran atau buku nikah, ijazah, dan buku rekening.

Sementara itu, layanan pembatalan porsi haji dapat dilakukan karena alasan ekonomi maupun wafat, dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, seperti surat permohonan bermaterai, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, bukti setoran awal, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau nomor porsi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi, di antaranya untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji, konsultasi pembatalan dan pelimpahan porsi haji, hingga pengantaran paspor dan proses biometrik haji (biovisa).

Dengan semakin lengkapnya jenis layanan di MPP, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap kehadiran pusat pelayanan terpadu ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, termasuk pelayanan haji dan umrah.