Perkuat Daya Saing UMKM, Pemkab Inhil Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal

Tembilahan, Selasa, 16 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro yang dilaksanakan di Hotel Tembilahan Pratama. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Muammar Qaddafi.Bupati Indragiri Hilir yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Muammar Qaddafi, disampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dengan baik dan lancar.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ini, khususnya kepada para narasumber yang telah berbagi ilmu dan pengalaman,” ujarnya.Muammar Qaddafi menegaskan bahwa sertifikasi halal saat ini bukan sekadar label, melainkan telah menjadi kebutuhan penting bagi konsumen serta menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk usaha mikro. 

“Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal menjadikan sertifikasi halal sebagai faktor penting dalam pengembangan usaha,” tambahnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi dan mendukung pelaku usaha mikro agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal. 

“Melalui kegiatan ini, pelaku usaha mikro diharapkan dapat memahami proses sertifikasi halal secara menyeluruh serta menerapkan prinsip kehalalan dalam setiap tahapan produksi,” tambahnya.Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Trio Beni Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha mikro dari dua kecamatan secara langsung, yakni Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, serta diikuti secara daring oleh pelaku usaha mikro dari 18 kecamatan lainnya.

“Kegiatan ini diikuti oleh 30 pelaku usaha mikro dari Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu secara luring, serta pelaku usaha mikro dari 18 kecamatan lainnya secara daring,” ujarnya.Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. 

“Ketentuan ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi pelaku usaha mikro untuk memperluas pasar, baik nasional maupun internasional,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kualitas produk, mengembangkan inovasi, serta memperkuat usaha sehingga mampu berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian Kabupaten Indragiri Hilir.