Ketua Ombudsman RI Sampaikan Opini Ombudsman RI Tahun 2025 Terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Tembilahan — Bupati Indragiri Hilir, Herman, yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Fadillah, mengikuti kegiatan penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.

Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mohammad Najih.

Dalam paparannya, Mohammad Najih menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan inovasi sekaligus langkah maju dari metode penilaian sebelumnya yang lebih berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan. 

Melalui transformasi tersebut, Ombudsman RI kini menilai pelayanan publik secara lebih komprehensif dengan menitikberatkan pada aspek maladministrasi.

“Transformasi dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi bertujuan agar hasil pengawasan Ombudsman RI dapat dijadikan bahan evaluasi, referensi, serta panduan utama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi agar tidak terulang,” tegas Mohammad Najih.

Lebih lanjut disampaikan, penilaian maladministrasi pelayanan publik dilakukan secara sistematis dan metodologis sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan Ombudsman RI.

Hasil penilaian tersebut akan menghasilkan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang ditindaklanjuti melalui tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, serta rekomendasi Ombudsman RI.

Pada tahun 2025, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 instansi penyelenggara pelayanan publik yang terdiri dari 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintahan daerah.