Deadline Tinggal Sepekan, Berikut Manfaat Program Pengungkapan Sukarela Direktorat Jenderal Pajak
Tembilahan - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Prov. Riau, giatkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kab. Indragiri Hilir (Inhil). Menyasar para wajib pajak, kegiatan berlangsung pada Kamis (23/6) malam.
Sosialisasi dihadiri langsung Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari, Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Utomo, Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Kanwil DJP Riau Tri Satya Hadi, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono, para wajib pajak dan pihak terkait lainnya.
PPS adalah program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Berdasarkan Kebijakan I, terdapat dua manfaat yang bisa didapat para Wajib Pajak (WP), pertama, WP tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Adapun besaran sanksi ini mencapai 200 persen dari PPh yang kurang dibayar.
Kedua, data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP.
Adapun manfaat Kebijakan II adalah tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
"Sejatinya, PPS adalah fasilitas diskon pembayaran pajak. Selain dapat menumbuhkan kepatuhan wajib pajak, PPS juga berpengaruh terhadap pembangunan," jelas Kakanwil DJP Riau, Ahmad Djamhari.
Deadline PPS tinggal sepekan, Kakanwil DJP Riau berharap masyarakat teredukasi dengan optimal.
"Program ini dilaksanakan sejak 1 Januari dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang. Jangan sampai masyarakat terlambat mengetahui manfaat PPS", tambah Ahmad.
Untuk informasi lebih lanjut terkait PPS dapat diakses melalui laman pajak.go.id .