Ciptakan Budaya Religius Masyarakat, Pemda dan DPR Sokong Ranperda Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Quran

Selaras dengan misi daerah dalam peningkatan Sumber Daya Manusia berdaya saing dan beriman dengan membentuk masyarakat yang religius, berkarakter dan berakhlak mulia, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendukung penuh inisiatif DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendidikan karakter baca tulis Al-Quran.

Dukungan disampaikan Bupati yang diwakili Asisten Administrasi Umum Fadillah, dalam agenda Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (30/3) malam tersebut.

Bupati menilai, kehadiran Ranperda ini menjadi jalan bagi peserta didik untuk meningkatkan kemampuan membaca dan menulis Al-Quran serta mengamalkan nilai dan ajaran yang terkandung didalamnya.

“Penguatan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai keagamaan merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi muda yang tangguh, berintegritas dan mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri”, ungkap Asisten Administrasi Umum mewakili Bupati Inhil.

Untuk menjalankan peraturan tersebut, Bupati harapkan sinergi dari satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam membentuk lingkungan kondusif  bagi tumbuhnya budaya religius di Inhil.

“Semoga Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi Pemkab Inhil dalam rangka memajukan pendidikan, khususnya terkait baca tulis Al-Quran di seluruh wilayah Inhil”, lanjut Fadillah.

Namun, pemerintah daerah menegaskan beberapa hal dalam pengimplementasian regulasi tersebut, agar sesuai dengan dinamika yang terjadi saat ini, diantaranya :

  1. Peraturan ini hanya berlaku untuk peserta didik beragama Islam, sesuai prinsip toleransi ;
  2. Pendidikan karakter baca tulis Al-Quran dijalankan dengan pemanfaatan teknologi digital dengan tetap memperhatikan ketersediaan sarana-prasarana di daerah terpencil ;
  3. Tenaga pendidiknya harus profesional, dengan memiliki ijazah dan/atau sertifikat berlisensi negara (BNSP) dan/atau dari lembaga profesional /yayasan yang diakui negara sesuai peraturan perundang-undangan.