Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ruang Wilayah Tahun 2025

Bertempat di E-Bilik Diskominfo Pers Tembilahan, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman melalui Asisten III Setda Inhil, Fadillah , mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ruang Wilayah Tahun 2025 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian ATR/BPN secara daring. Rakor ini memfokuskan pembahasan pada percepatan penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), serta Lahan Baku Sawah (LBS) nasional.

Dalam paparannya, pemerintah pusat menegaskan agar pemerintah daerah segera melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi lahan sawah eksisting sebagai bahan revisi Perda RTRW dengan batas waktu maksimal Februari 2026. Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri juga meminta percepatan revisi RTRW khususnya bagi 314 kabupaten/kota dan 13 provinsi yang hingga kini belum memenuhi target pengintegrasian KP2B.

Rakor turut menyoroti perlunya moratorium sementara penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di atas lahan sawah sampai database nasional tersusun secara lengkap. Pemerintah pusat juga mendorong mekanisme kompensasi atau subsidi silang LBS apabila terjadi alih fungsi lahan di wilayah perkotaan, guna menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang antara pusat dan daerah.

Sebagai informasi, berdasarkan pemaparan nasional, capaian KP2B tahun 2024 menunjukkan sejumlah provinsi dan kabupaten/kota masih berada di bawah target 87%. Pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah, termasuk Inhil, mempercepat penyesuaian RTRW agar target nasional dapat tercapai sesuai ketentuan.