Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Tembilahan Terus Meningkat
Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama Tembilahan setiap tahun terus meningkat. Dari data yang diperoleh pada kantor Pengadilan Agama Tembilahan ditemukan dari 772 perkara yang ditangani pada tahun 2016. Dari jumlah tersebut, 562 adalah perkara cerai gugat dan 157 perkara cerai talak. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian paling banyak yaitu, tidak ada keharmonisan pasangan suami istri sebanyak 318 perkara, tidak bertanggung jawab 115 perkara, ganguan pihak ketiga 90 perkara, faktor ekonomi 78 perkara, dan KDRT sebanyak 4 perkara. Hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Dra. Mulyamah,M.H, belum lama ini.
Dijelaskannya, untuk tahun 2017 yang baru berjalan sampai bulan Juli, sudah ditangani sebanyak 554 perkara. Dari jumlah itu, 389 perkara adalah perkara cerai gugat, 122 perkara cerai talak. Sedangkan faktor yang menyebabkan terjadiknya perceraian pada tahun ini juga dominasi perkara ketidak harmonisan pasangan yang terdiri 191 perkara, faktor ekonomi naik menjadi 90 perkara, tidak bertanggungjawab 49 perkara, dan KDRT naik dari 4 perkara pada tahun 2016, menjadi 33 perkara pada 2017.
Menurut Mulyamah, setiap perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tembilahan ini tidak langsung diputuskan, semua perkara melalui beberapa proses. Seperti perkara perceraian, sebelum perkara tersebut diputuskan, pasangan suami istri selalu diberikan nasehat perkawinan, dengan harapan agar mereka mau kembali membina rumah tangganya. Apabila setelah diberikan nasehat perkawinan dan tidak diperoleh titik temu barulah perkara tersebut diputuskan, ujarnya.