Lindungi Masyarakat dari Bahaya Kosmetik, BPOM Adakan Penyuluhan

Kepala Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar (. Selasa (17/11/2020) di aula Hotel Top 5 Tembilahan.

Penyuluhan yang bertajuk "Cerdas Memilih Kosmetik yang Aman", menghadirkan narasumber Kepala Kantor BPOM Inhil Ayi Mahfud Sidiq, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskomminfopers) Inhil Trio Beni Putra dan dokter spesialis kulit dr. Rahmah Hidayah.

Peserta berasal dari berbagai organisasi dan instansi perempuan serta mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi di Inhil.

Dikatakan Kepala BPOM Inhil, kegiatan tersebut merupakan bentuk penyuluhan BPOM kepada konsumen kosmetik untuk meningkatkan pengetahuan mengenai peraturan-peraturan sediaan kosmetika .

"Hal ini penting agar masyarakat yang terlibat dalam penggunaan kosmetik dapat memahami penggunaan kosmetik sesuai dengan standar sehingga dapat terhindar dari bahan berbahaya," ujarnya.

Selain materi menyoal tentang kandungan kosmetik, Plt Kadis Kominfopers, Trio Beni Putra berkesempatan paparkan materi  pencegahan hoax dalam penyebarluasan informasi Kosmetik.

Penyebaran berita Hoax didasari atas trend online shop yang menjamur, sehingga pengusaha saling menyerang pesaingnya dengan menyebarkan informasi negatife terhadap produk kosmetik pesaingnya tersebut.

“Jika produk kita diserang berita hoax, kita bisa mengajukan tuntutan dengan menggaet Undang-Undang (UU) ITE dan UU No 1 Tahun 1946”, ungkap Trio.

Selain itu menjamin perlindungan hukum terhadap pelaku usaha, masyarakat selaku konsumen juga dilindungi dalam UU. Pengusaha kosmetik dilarang menyebarkan informasi palsu tentang khasiat dalam kosmetik kepada masyarakat.

“Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang terdapat mengiklankan produknya dengan informasi yang tidak benar dapat dipidana 5 tahun dan denda mencapai 2 milyar. Semua ada aturannya, oleh karena itu tidak boleh mengada-ada dalam mempromosikan produk, apalagi sampai mengatakan produk aman padalah terdapat zat berbahaya didalamnya ” , jelas pria yang kerap disapa TB tersebut.

Untuk menghindari bahaya kandungan kosmetik, BPOM berpesan kepada masyarakat untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar atau izin edar fiktif. Silakan Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa. Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi Kantor BPOM di Kab. Inhil yaitu Jalan Sungai Beringin, Parit 15 Tembilahan atau melalui email loka_indragirihilir@pom.go.id, atau melalui media sosial facebook, Iinstagram dan twitter (BPOM Inhil), telepon di (0768)2500629 atau whatsapp di 085264452228.

 

..........

Tembilahan, 17 November 2020

Diskominfopers Inhil