KPP Pratama Rengat dan KP2KP Tembilahan Gelar Sosialisasi PPS kepada Ikatan Notaris Indonesia Kab. Indragiri Hilir
Tembilahan, Inhil : Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Rengat dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan gelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Kewajiban Perpajakan Notaris kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kab. Indragiri HIlir, Selasa (9/2/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat INI Kab. Indragiri HIlir ini dihadiri oleh Ketua INI Kab. Indragiri Hilir Isra Samianty , Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho, Account Representative KPP Pratama Rengat Riandi, serta 15 Notaris yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini merupakan rangkaian Roadshow KP2KP Tembilahan dalam menggaungkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi agenda besar Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2022.
Isra Samianty dalam kata sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan karena belum semua notaris memahami kewajiban perpajakannya terutama mengenai tata cara perhitungannya.
Gunawan Wibisono Nugroho selaku narasumber menjelaskan seluk beluk PPS mulai dari latar belakang, manfaat, hingga teknis pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.
“Latar belakang Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan program ini karena dua hal utama, yaitu masih terdapat Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak tersebut dan masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020,” ujar Gunawan.
Sebagai informasi, Program ini memiliki 2 kebijakan , yakni untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang mengikuti Tax Amnesty namun belum melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).
Sedangkan kebijakan kedua ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT tahunan 2016 hingga 2020.
Sementara Riandi ketika menyampaikan materi mengenai Kewajiban Perpajakan Notaris menjelaskan bahwa ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan.
“Berdasarkan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak No. PER-16/PJ/2016mendefinisikan notaris sebagai profesi yang dikategorikan sebagai tenaga ahli sehingga dengan demikian akan masuk kedalam kelompok penerimaan penghasilan atas pekerjaan jasa dan bukan atas pegawai atau karyawan.
Maka dari itu dengan adanya definisi ini maka profesi notaris ini akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 dan wajib melaporakan SPT Tahunan”, ujar Riandi.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan notaris kepada narasumber mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) maupun mengenai kewajiban perpajakan notaris.
Pada akhir acara Gunawan Wibisono mengajak para notaris yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela jika ada harta yang belum disampaikan pada SPT Tahunan.
“Jika masih terdapat harta, penghasilan, data yang belum kita laporkan dalam SPT Tahunan maka Program Pengungkapan Sukarela ini adalah solusi bagi kita,” ucap Gunawan.