Inhil Siaga Darurat Karhutla, Kalaksa R. Arliansah Perintahkan Tim TRC Pantang Pulang Sebelum Api di Tempuling Padam
TEMBILAHAN – Di tengah khidmatnya menjalankan Ibadah dibulan suci Ramadan, para pejuang kemanusiaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Indragiri Hilir kembali menunjukkan dedikasi tanpa batas. Pada Jumat, 6 Maret 2026, satu tim tangguh diterjunkan ke titik api di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, guna memadamkan kebakaran lahan yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Medan yang sulit dan cuaca ekstrem tidak menyurutkan semangat tim. Dengan perlengkapan penuh, personil TRC berjibaku melawan asap pekat dan hawa panas yang menyengat demi memastikan api tidak meluas ke pemukiman. Aksi cepat ini merupakan bagian dari komitmen penuh BPBD Inhil dalam menjaga wilayah dari ancaman kabut asap.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Inhil, R. Arliansah, menegaskan bahwa kesiapsiagaan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 14 Februari hingga 14 November 2026.

Mengingat saat ini cuaca telah memasuki musim kemarau yang diprediksi akan berlangsung cukup panjang, R. Arliansah mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak korporasi:
Dilarang Keras Membakar Lahan: Jangan melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, sekecil apa pun apinya.
Waspada Puntung Rokok: Hindari membuang puntung rokok sembarangan di area semak kering.
Sinergi Bersama: Segera lapor kepada petugas jika melihat kepulan asap di wilayah masing-masing.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak. Saat ini kita sedang memasuki bulan Ramadan dan dalam status Siaga Darurat Karhutla. Mari kita jaga kekhusyukan ibadah kita dengan lingkungan yang bersih tanpa gangguan asap. Petugas kami bertaruh nyawa di lapangan, mohon jangan ditambah lagi beban mereka dengan sengaja membakar lahan," ujar R. Arliansah.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui BPBD akan terus memantau hotspot (titik panas) selama 24 jam penuh. Ketegasan hukum juga akan diberlakukan bagi siapa saja yang terbukti sengaja memicu kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Mari kita dukung kerja keras Tim TRC BPBD Inhil dengan cara menjadi masyarakat yang sadar lingkungan. Inhil Hebat, Inhil Bebas Asap!