Komisi I Kunker ke Kominfo DKI Jakarta
TEMBILAHAN (RP) - Dalam rangka penyelarasan program tentang Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID), Komsi I DPRD Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo)/DKI Jakarta, Jumat (2/6).
Saat itu tenaga ahli PPID Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta, Fauzi, menjelaskan pengelolaan PPID di daerahnya sudah jalan sejak 2013. Hanya saja pada saat itu regulasi yang ada baru untuk PPID utama.
"Belum maksimal, sehingga kami dapat penilaian secara nasional diluar angka 10 besar," ungkap Fauzi.
Untuk memaksimalkannya, Pemprov DKI Jakarta, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan pengelolaan PPID. Dengan begitu dapat meminimalisir sengketa-sengketa informasi.
"Alhamdulillah sampai saat ini PPID kami sudah sampai ketingkat Kelurahan. Mereka kita berikan User dan Passwordnya. Disana mereka dapat mengakses apa yang dibutuhkan," tambahnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, jangka waktu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, yakni 10 hari untuk tahap awal. Apabila masih kurang ditambah lagi 7 hari. Dengan catatan, sipencari informasi wajib melampirkan fotocopy KTP dan alamat Email.
Sementara itu, Ketua Komisi I HM Yusuf Said, mengaku cukup mendapat informasi dari kunjungan itu. Dia ingin, bahwa pengelolaan PPID juga dapat dilaksanakan selambat-lambatnya awal tahun 2018 mendatang.
"Kita siapkan dulu perangkat-perangkatnya, sehingga Januari 2018 itu nanti sudah dapat jalan," sebut Yusuf Said. Tak hanya kunker ke Diskominfo DKI Jakarta, untuk mendapatkan pengetahuan tentang PPD, Komisi I DPRD Inhil juga melakukan kunker ke berapa tempat lainnya.
Hal itu akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Inhil dalam pelaksanaan PPID kedepannya. Saat itu Yusuf Said, didampingi Anggota Komisi I DPRD, Hj Siti Bungatang, Kabid Layanannya Informasi dan Kerja Sama Media, Diskominfo Inhil, Trio Beni Putra dan beberapa orang lainya.
......
Jakarta, 3/6)2017
Diskominfo Inhil