Kadis PMD dan lembaga terkait bahas Ranperda tentang Administrasi Pemerintahan Desa

Perkuat tata kelola pemerintahan desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yuliargo, hadiri rapat koordinasi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Rapat berlangsung pada Senin (20/7) di Ruang Banggar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Turut Hadir dalam Rakor tersebut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan jajaran, Ketua Propemperda, Ketua Komisi I beserta anggota, Tim Pansus dan pihak terkait lainnya. 

Pertemuan sejumlah stakeholder ini bertujuan membedah dan menyempurnakan draf regulasi daerah yang akan menjadi landasan hukum dalam tata kelola administrasi di tingkat desa. 

"Administrasi desa menjadi hal penting disusun dalam peraturan daerah, karena menjadi fondasi utama bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang tertib serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa," ujar Kadis PMD, Yuliargo. 

Mengingat dampak kehadiran regulasi ini, maka perlu kolaborasi antar lembaga demi lahirnya produk hukum yang menjadi solusi persoalan di lapangan, agar pemerintahan desa berjalan dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

​"Selama ini administrasi desa kerap dianggap sebagai hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kami harap kehadiran Ranperda ini dapat mendorong terwujudnya tertib administrasi di seluruh desa. Dengan administrasi yang baik, penyelenggaraan pemerintahan akan semakin efektif dan program pembangunan lebih tepat sasaran," imbuh Yuliargo.

Setelah Ranperda disahkan, pemerintah desa diharap segera beradaptasi dan menerapkan aturan baru tersebut dengan optimal. Kadis PMD yakini akan berdampak positif pada percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.