Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Desa Se-Inhil Antusias Serahkan SK PPID Desa ke PPID Utama

TEMBILAHAN - Setelah dilaksanakan Literasi PPID Desa dan Smart  Informasi Tahun 2022 yang ditaja oleh Diskominfopers Inhil Kamis (7/7/2022) di Gedung Engku Kelana Tembilahan. Seluruh Badan Publik Desa/ PPID Pembantu Desa antusias menyerahkan kelengkapan administrasi terkait pelayanan PPID yakni Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang diserahkan langsung ke PPID Utama Kabupaten Indragiri Hilir Kamis (14/7/2022).

Dalam semangat dukung diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa kini wajib melaksanakan dan mempraktikkan Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai bentuk komitmen optimalisasi Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus menggalakkan Undang-Undang Desa tersebut dan tetap berpegang pada asas demokrasi, untuk itu warga/masyarakat desa diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan. 

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir Trio Beni Putra,SE.,M.Si menyampaikan,

"bahwa Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan diharapkan dapat mempermudah masyarakat Desa dalam hal mengakses baik tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan", paparnya.

Selain itu, dengan mempersiapkan kelengkapan mekanisme pelayanan pada setiap PPID Desa maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya Dikabupaten/kota namun hingga ke desa-desa", tutupnya.