BSU, Angin Segar bagi Guru Honorer
INDRAGIRI HILIR- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun ini menyasar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Agar guru-guru (honorer) kita juga mendapatkan subsidi, khususnya non-PNS, karena kita tahu persis bahwa masyarakat kita, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita saat ini sangat terdampak dengan COVID-19 ini,” ujar Dr. Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud dalam Dialog Produktif bertema ‘Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS’ di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (19/11/2020).
BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.
“Kami mengacu pada bantuan BSU yang ada di Disnaker. Bantuan yang diluncurkan tempo hari, 600 ribu per bulan. Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” terang Kahar.
Tersalurnya BSU dirasakan hingga di Kabupaten terujung di provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Bantuan telah diterima secara bertahap oleh PTK non-PNS di berbagai kecamatan. Satu diantaranya adalah warga desa Pekan Tua bernama Riska Indriani S.Pd.
Riska berkisah, dirinya mengetahui informasi BSU dari pesan Kepala Sekolah di grup whatsapp. Dengan sigap, Riska langsung memenuhi persyaratan untuk melakukan proses pencairan bantuan.
“Waktu tahu ada informasi BSU, langsung cek email di Dapodik dan buka situs info.gtk.kemdikbud.go.id. Alhamdulillah nama Saya terdaftar sebagai penerima BSU. Setelah itu, saya langsung ke Bank BRI dengan membawa KTP, materai, bukti SK di info GTK atau PDDikti dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), barulah dapat cair uangnya, rekeningnyapun sudah disiapkan langsung dari kementerian, jadi prosesnya itu aja”, jelas Riska yang sehari-hari mengajar sebagai guru honorer di SDN 020 Harapan Jaya ini.
Lanjutnya, perjalanan untuk datang ke Sekolah harus menempuh jalur penyeberangan. Diakui Riska hal tersebut cukup membebani perekonomiannya.
“Untuk sampai ke Sekolah, kami harus menyeberang dulu pakai pompong, belum lagi duit minyak jadi cukup banyak biayanya. Dengan BSU inilah saya manfaatkan untuk membiayai uang transportasi saya ke Sekolah. Karena walaupun daring, guru-guru tetap masuk”, kata wanita yang menempuh pendidikan di jurusan Pendidikan Agama Islam tersebut.
Riska menutup sesi wawancara dengan apresiasi atas kebijakan Kemendikbud dan PEN dalam memperhatikan PTK non-PNS yang terdampak Covid-19.
“Alhamdulillah saya bersyukur atas perhatian dan bantuan pemerintah. Lebih senang lagi karena guru honorer di SDN 020 semua mendapat BSU”, tutup Riska.
Dijelaskan Abdul Kahar, Penyaluran BSU dilaksanakan sejak 16 November 2020 hingga 30 Juni 2021. Dengan syarat yang sangat sederhana, Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.
“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” ungkap pejabat Kemendikbud tersebut.
Proses pendataan juga tidak memakan waktu yang lama , karena datanya sudah ada di Kemendikbud. Hanya perlu lakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja.
“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami gak ada double. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” ungkap Kahar.
Dia juga menambahkan, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar. “Tentu di kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar di tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” tutupnya.
…………….
Indragiri Hilir, 21 November 2020
Penulis : Hasbiantoro
Diskominfopers Inhil