BP Jamsostek Cabang Inhil Serahkan Santunan 42 Juta Rupiah Kepada Ahli Waris Non ASN Dinas Perhubungan
Tembilahan Inhil,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BP Jamsostek Kantor Cabang Indragiri Hilir menyerahkan santunan kematian manfaat program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Ibu Darma Siswati yang merupakan istri dari Alm M Radianto yang merupakan salah satu non ASN Dinas Perhubungan Kab Indragiri Hilir sebesar 42 Juta Rupiah.
Santunan tersebut secara simbolis diserahkan di Kantor Dinas Perhubungan Kab Indragiri Hilir di serahkan kepada ahli waris yang dihadiri oleh kepala Dinas Perhubungan dan Pegawai Dinas Perhubungan lainnya pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Darma siswati selaku ahli waris penerima santunan kematian Program BPJS Ketenagakerjaan ini mengucapkan terima kasih telah diberikan santunan dalam jumlah yang sangat besar. Dimana Santunan ini nanti sisanya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Indrawansyah Syarkowi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kab. Indragiri Hilir menyampaikan bahwa program ini Sangat bagus, dimana sebelumnya saya tidak pernah tau juga akan program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ini baru pertama juga menyaksikan penyerahan santunan tersebut, dan ini sangat membantu bagi ahli waris, Kedepan saya akan wajibkan semua Non ASN untuk ikut Program Jamsostek dengan iuran 16.200/ bulan/ orang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir Muhammad Ridwan mengatakan bahwa Non ASN Dinas Perhubungan Kab Indragiri Hilir sudah terdaftar sejak bulan Mei 2022 sebanyak 135 orang di daftarkan 2 program yakni Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
Dimana manfaat program jaminan kecelakaan kerja yaitu biaya transportasi dan pengobatan medis yg jumlahnya tanpa batas juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yg di tetapkan berdasarkan diagnosa dokter dan santunan sementara tidak mampu bekerja atau stmb dalam masa penyembuhan dan beasiswa pendidikan bagi 2 orang maksimal anak yang ditinggalkan.
Sedangkan untuk program jaminan kematian diberikan santunan sebesar 42 juta Rupiah dengan rincian santunan kematian 20 Juta, Santunan berkala yg dibayarkan sekaligus 12 juta dan biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah.
"Dengan ini Kami berharap tahun 2022 ini semua Non ASN yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir terdaftar 100 % karena sampai saat ini masih ada 3 Dinas Lagi yang belum terdaftar," harap kepala BP Jamsotek Inhil
Di hari yang sama Bp Jamsostek juga menyerahkan santunan kematian kepada Ibu Masyunanti yang merupakan istri dari Alm Sulaiman yang merupakan Ketua PUK SPTD Parit 21 Kab Indragiri Hilir sebesar 42 Juta yang di hadiri oleh Bapak Nurman selaku Wakil Ketua PUK SPTD Parit 21 Kab. Indragiri Hilir dan beberapa anggota PUK.
Kepesertaan PUK SPTD Parit 21 terdaftar sejak Juni 2022 sebanyak 13 Orang, dimana anggota keseluruhan 120 orang.
"Kami dari BP Jamsostek Cabang Indragiri Hilir berharap agar semua PUK SPTD Kab. Indragiri Hilir sesegera mungkin untuk mendaftarkan semua anggotanya, supaya jika terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal bisa mendapatkan perlindungan dari BP Jamsostek," tutup Kepala BP Jamsotek Inhil.