Uji Publik Penyempurnaan Dokumen GDPK dan PJPK Inhil Resmi Dibuka Bupati Inhil
Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Uji Publik Penyempurnaan Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025–2045 dan Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029, bertempat di Aula Bappeda Tembilahan, Selasa (23/12/2025) pagi.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Inhil menegaskan bahwa dokumen GDPK dan PJPK memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Kedua dokumen tersebut menjadi landasan utama dalam perumusan arah kebijakan, strategi, serta program pembangunan kependudukan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

“Dokumen GDPK memberikan kerangka jangka panjang pembangunan kependudukan hingga 20 tahun ke depan, sementara dokumen PJPK berfungsi sebagai pedoman kebijakan jangka menengah yang operasional dan dapat diimplementasikan secara konkret oleh seluruh perangkat daerah,” ujar Bupati.
Lebih lanjut disampaikan, keberadaan dokumen GDPK dan PJPK tidak hanya bersifat administratif, melainkan harus menjadi acuan bersama lintas sektor dalam proses perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas penduduk di Kabupaten Indragiri Hilir.

Pelaksanaan uji publik ini dinilai sebagai tahapan penting untuk memastikan dokumen GDPK dan PJPK tersusun secara komprehensif, selaras dengan dokumen perencanaan daerah, mampu menjawab tantangan, serta mengikuti dinamika kependudukan Kabupaten Indragiri Hilir di masa mendatang.
“Masukan dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar dokumen ini benar-benar aplikatif dan implementatif,” lanjutnya.

Bupati juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar berperan aktif dalam proses penyusunan dokumen tersebut, serta berkomitmen menjadikan GDPK dan PJPK sebagai pedoman resmi dan rujukan utama dalam pelaksanaan pembangunan kependudukan di Kabupaten Indragiri Hilir.