Tindak lanjut instruksi Mendagri No.26 TH 2021 tentang PPKM, Wabup H.Syamsudin Uti adakan diskusi bersama Tim Satgas Covid-19
TEMBILAHAN -Menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No.26 TH 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. Wabup H.Syamsuddin Uti adakan diskusi bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir.
Diskusi ini yang dilaksanakan pada hari Selasa (27/7/2021) bertempat di halaman Kantor BPBD Jl.Swarna Bumi turut dihadiri Dandim 0314 Inhil, Kapolres, KSOP dan pimpinan OPD yang dilaksanakan pada pagi hari dan siang hari dilanjutkan dengan rapat bersama para Camat se - Kabupaten Inhil.
Pada kesempatan tersebut, Wabup H.Syamsuddin Uti didampingi Sekda Drs Afrizal dan Asisten I Setda Drs. Tantawi Jauhari.
Untuk diketahui, Kabupaten Indragiri Hilir termasuk wilayah Provinsi Riau yang saat ini diberlakukan PPKM diluar pulau Jawa khususnya Kota Pekanbaru telah diberlakukan PPKM Level IV.
Di Kabupaten Indragiri Hilir pemberlakuan PPKM masih mengikuti perkembangan dan situasi di lapangan. Karena, Inhil masih berada di Zona Kuning.
“Maka diharapkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan selama ini,”ungkap Wabup H.Syamsuddin Uti saat sampaikan arahan.
“Untuk itu,pada hari ini kita mencari solusi terbaik bagi masyarakat dimasa Pendemi bersama Pihak terkait dan seluruh Camat dan Satgas Covid-19 di Kecamatan diharapkan dalam menjalankan instruksi Mendagri No. 26 dengan cara humanis,”sambungnya.
Terakhir beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak terutama Camat yang telah bekerja terus menerus dimasa pendemi Covid-19. "Semoga upaya dan usaha kita ini dapat menekan penyeberan Covid-19 diwilayah kita Khususnya Kabupaten Inhil,"tutur wabup inhil.
Diskominfo Inhil
source : Prokopim Inhil