Sosialisasi Peran LPSK, Upaya Perlindungan Saksi dan Korban serta Minimalisir Kejahatan

Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil, Fajar Husin, hadiri sosialisasi urgensi perlindungan saksi dan korban tindak pidana, inisiatif KOMISI XIII DPR RI menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Kegiatan yang berlangsung Rabu (17/12) pagi di Gedung Puri Cendana, Tembilahan ini, dihadiri Anggota DPR RI Komisi XIII Mafirion dari Partai Kebangkitan Bangsa, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, Unsur Forkopimda Inhil dan pihak terkait lainnya. 

Menilai pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, Bupati menganggap hal ini sebagai elemen krusial dalam menjaga sistem peradilan yang adil dan berkeadilan. 

"Angka kriminalitas di Indonesia masih tinggi, berdasar data BPS tahun 2023 tercatat 584.991 kejadian kejahatan. Namun, dari sekian banyak kasus tersebut, hanya sedikit yang berani memohon perlindungan, karena malu, takut, ancaman dari pelaku dan stigma negatif masyarakat," ujar Fajar Husin mewakili Bupati Inhil. 

Lanjutnya, per tahun 2024, LPSK hanya menerima 10.217 perlindungan, angka yang masih jauh dari kasus kejahatan yang terjadi. Karena itu Bupati Inhil mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan peran LPSK. 

"Kita tahu selama ini banyak korban dan saksi yang trauma dan mengalami kerugian moril dan materil. Dengan memohon perlindungan ke LPSK, para korban dan saksi dapat lebih aman dan terlindungi, sehingga lebih leluasa untuk mengungkap kebenaran," tambah Asisten Pemerintahan dan Kesra.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, sebuah kasus pidana dapat terungkap bergantung pada keberanian dan kejujuran korban dan saksi. 

"Kalau orang baik takut, nanti kejahatan akan merajalela, padahal negara memberi perlindungan bagi orang baik untuk bicara kebenaran. Bukan hanya perlindungan hukum tapi juga dukungan ekonomi. Karena itu, jangan takut bicara dan asahlah kepedulian terhadap sesama agar kita bisa melawan pelaku kejahatan," pesan Mafirion.

Meningkatkan kepedulian masyarakat sejalan dengan peningkatan pengetahuan terhadap peran LPSK, maka sosialisasi ini hadir untuk menyebarkan informasi tentang tugas dan fungsi lembaga independen tersebut. 

"Kita juga akan memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah, DPR, masyarakat dan stakeholder terkait, dalam membangun layanan terpadu terhadap perlindungan saksi dan korban tindak pidana. Dimana saat ini DPR tengah memproses pergantian UU perlindungan saksi dan korban agar pelayanan lebih maksimal," ungkap Wakil LPSK, Sri Nurherwati.