Resmikan Masjid Al-Mukarramah, Bupati Harap Giat Ibadah Masyarakat Meningkat
Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muammar Gaddafi, resmikan Masjid Al-Mukarramah pada Jumat (3/10) pagi menjelang siang.
Masjid yang terletak di Jalan Kayu Jati, GG. Bismillah, Tembilahan Hulu tersebut, sebelumnya berstatus sebagai surau. Keberadaannya menambah daftar Masjid di Kabupaten Inhil, yang berdasar data Kementerian Agama berjumlah 937 Masjid.
Bupati Herman berharap, perubahan status ini menambah semangat masyarakat sekitar untuk giat beribadah dan melakukan kegiatan keagamaan dengan optimal.
“Dengan fungsi utamanya sebagai tempat ibadah, tentunya Masjid ini harus kita makmurkan dengan berbagai ibadah seperti salat, I’tikaf, tadarus Al-Quran, pengajian dan banyak kegiatan keagamaan lainnya,” ungkap Staf Ahli Muammar Gaddafi mewakili Bupati.
Dengan peran yang begitu penting bagi masyarakat, pengelolaan Masjid ini juga mesti dilakukan dengan manajemen yang baik pula.
“Kemakmuran sebuah masjid, juga bergantung pada bagaimana cara mengelola serta mendayagunakan Masjid itu dengan sebaik-baiknya” kata Muammar Gaddafi.
Selanjutnya Staf Ahli juga menyampaikan ungkapan terimakasih dari Bupati Herman, kepada masyarakat, para donatur dan semua pihak yang berperan dalam pembangunan dan perubahan status Masjid Al Mukarramah.
“Semoga menjadi amal jariyah bagi kita di sisi Allah SWT,” harap Bupati.
Usai peresmian, Staff Ahli dan para undangan serta masyarakat yang hadir, langsung melaksanakan ibadah Salat Jum’at di Masjid Al Mukarramah.