Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba dan Tangkap Residivis

 

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setyawan bersama Kasat Narkoba AKP Bachtiar, melaksanakan siaran pers tentang pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu di Aula Tribrata Markas Polres (Mapolres) Inhil. Selasa (8/9/2020).

Kapolres Inhil memaparkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut  bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial DAS(23) yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Tanjung Harapan, lorong Tanjung Arapat, Tembilahan. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 14:30 WIB, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap DAS(23) Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat.

“Ada laporan yang masuk ke kami tentang transaksi narkoba di Inhil, khususnya di jalan Harapan, Kelurahan Pekan Arba ini. Kemudian kami langsung mengusut kasus ini hingga ditemukanlah tersangka DAS”, jelas Kapolres Inhil.

 Hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram. Selain itu, ditemukan uang tunai sebanyak  575.000, satu unit handphone, satu buah timbangan digital dan satu set alat hisap shabu yang dikenal sebagai Bong.

Kapolres juga mengatakan, dari hasil interogasi pelaku DAS(23) , Ia mengaku menerima shabu dari RK(32), yang merupakan residivis narkoba.

“Setelah menangkap DAS, kami terus melakukan penyelidikan, sampai kami menemukan tersangka RK,  yang lebih tinggi lagi perannya dalam transaksi ini”, Kata AKBP. Dian Setyawan.

Maraknya transaksi jual beli narkoba di wilayah Kabupaten Inhil, jajaran Polres Inhil berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini.

“Karena wilayah Inhil ini sangat luas, banyak pelabuhan-pelabuhan semut yang merupakan jalur masuk transaksi kejahahatan. Karena itu kami dari Polres dan Polsek berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Inhil”, jelas Kapolres Inhil.

Dari kasus tersebut pelaku DAS dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

 

 

………..

Tembilahan, 8 September 2020

Diskominfopers Inhil.