Perwakilan BPK RI provinsin Riau adakan pertemuan dengan Pemkab Inhil
Tembilahan- Perwakilan BPK RI Provinsi Riau mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil) di aula lantai 5 Kantor Bupati Inhil Tembilahan, Rabu, (02/02/2022)
Dalam sambutannya Bupati Indragiri Hilir diwakili oleh Sekretaris Daerah Inhil Drs. H. Afrizal menghimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Inhil agar dapat menyajikan data yang di perlukan baik berupa dokumen maupun catatan kepada tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi Riau.
"Untuk itu saya tegaskan kembali kepada kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak melaksanakan kunjungan keluar daerah pada saat proses pemeriksaan sedang berlangsung. Sehingga di harapkan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bisa menyajikan kapabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah sebaik mungkin," kata H Afrizal.
Sekda Inhil juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas pendampingan dan pembinaan yang telah diberikan kepada pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam bentuk pemeriksaan dan kinerja.
Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Provinsi Riau sekaligus Kepala Sub Auditorat Wilayah Riau 1, Mas Agung M. Noor menyampaikan secara virtual Pemeriksaan Interim LKPD TA 2021 Pada pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ada 4 tahap dan dimulai dari tanggal 02 Februari 2022.
"mengenai peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK. Pasal 6 Ayat (2) c setiap pemeriksa dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan," tutupnya.
Turut hadir pada acara itu Asisten 3 Setda Kab. Inhil, Perwakilan BPK Jefri Arnold Sitorus serta para pimpinan OPD di Kab. Inhil.