PERMUDAH PELAYANAN PUBLIK, DISHUB INHIL KELUARKAN TEROBOSAN INOVASI "KOLAK PISANG"

INDRAGIRI HILIR,- Kebutuhan akan teknologi informasi semakin meningkat disebabkan tuntutan akan kemudahan mengakses informasi yang cepat, lengkap, akurat dan berkualitas sangatlah dibutuhkan manusia dalam mengerjakan segala hal. Karena semakin cepat dan mudah suatu informasi diakses dapat mempengaruhi setiap kinerja terhadap hasil yang ingin dicapai. 

Untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut, diperlukan suatu sistem informasi yang dapat menunjang peningkatan kemudahan informasi yang diinginkan, yang relevan dan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai salah satu Instansi Pemerintah yang berada pada sektor Transportasi terus berkembang memberikan kontribusi dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi kepada masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Untuk mewujudkan hal tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan terobosan berupa inovasi pelayanan public yaitu KOLAK PISANG (Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan) Kabupaten Indragiri Hilir

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir INDRAWANSYAH,SE.M.Si mengatakan Website KOLAK PISANG (Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan) merupakan suatu Inovasi yang diberikan Dinas Perhubungan untuk memudahkan pelaku usaha jasa transportasi dalam kepengurusan izin usaha angkutan dengan lebih efektif dan efisien dari segi waktu dan pelayanan yang diberikan Dinas Perhubungan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Inovasi ini merupakan Informasi Pelayanan Publik yang memiliki tujuan mempercepat pelayanan, mempermudah masyarakat, meningkatkan akses dan kualitas layanan informasi terhadap keterbatasan waktu yang dimiliki para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi tentang kepengurusan izin Angkutan di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini website KOLAK PISANG (Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan) menyediakan sistem informasi yang dapat memudahkan para pelaku usaha melakukan konsultasi pembuatan izin usaha angkutan dengan menggunakan smartphone. 

Para calon/pelaku usaha angkutan dapat mengakses informasi dan juga mengajukan berkas yang telah disiapkan kedalam website KOLAK PISANG (Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan), kemudian admin website KOLAK PISANG akan memberikan tanggapan terhadap berkas yang telah diberikan tanpa perlu datang ke kantor Dinas Perhubungan secara langsung. Hal ini tentu dapat menghemat waktu dan tenaga para calon/pelaku usaha angkutan yang ingin melakukan pengurusan izin usaha angkutan mereka.

Tujuan dari Inovasi ini adalah untuk menyederhanakan alur pelayanan pengurusan izin usaha angkutan yang di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi lebih efektif dan efisien melalui website KOLAK PISANG(Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan)  oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir untuk mempermudah masyarakat, meningkatkan akses dan kualitas layanan Informasi di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Penjelasan INDRAWANSYAH, SE, M.SI sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, jika ingin mengetahui dan mengakses informasi lebih lanjut website KOLAK PISANG ini melalui website Dinas Perhubungan Kab.Inhil yaitu https://dishub.inhilkab.go.id pada menu Inovasi KOLAK PISANG. 

Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir memiliki komitmen dalam mendukung pengembangan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu untuk meningkatkan mutu layanan yang luas, cepat dan tanggap bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.