Pemkab Inhil Terima Sertifikat SAKIP hasil Evaluasi RB dari Menpan-RB
TEMBILAHAN - Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir terima sertifikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota TH 2020 dari Menpan RB.
Sertifikat tersebut langsung di terima oleh Bupati Inhil HM.Wardan, Kamis (6/5/2021) pagi di Rumah Dinas Bupati Jl.Kesehatan No.1 Tembilahan menerima
Penyerahan oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo 22 April 2021 yang lalu di Jakarta, Pemkab Inhil sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menerima Sertifikat SAKIP TH 2020 dengan nilai 62,79 predikat B dan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) juga mendapatkan Predikat B dengan Nilai 60,38 dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasil penilaian SAKIP dan RB TH 2020 ini mengalami peningkatan dari tahun sebelum.
Untuk diketahui, Adapun Komponen yang di nilai dalam Evaluasi SAKIP sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 adalah perencanaan kinerja, Evaluasi Internal sampai dengan pelaporan.
Untuk Reformasi Birokrasi sendiri Komponen Penilaian Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Permenpan No 26 Tahun 2020 memuat Pemenuhan 8 area perubahan sebagai Komponen Pengungkit dan Survei Internal dan Eksternal Organisasi .
Bupati HM.Wardan yang dimintai keterangan usai menerima SAKIP TH 2020 tersebut mengatakan, sertifikat yang diterimanya adalah hasil dari evaluasi kinerja instansi dan nantinya bisa memberikan semangat dan spirit baru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Tentunya dengan diberikan sertifikat ini bisa menambah semangat bagi kinerja Instansi pemerintah kita,” kata bupati
“Dan dari hasil evaluasi penilaian SAKIP dan Reformasi Birokrasi oleh Kemenpan – RB ini Pemerintah Kita akan menindaklanjuti rekomendasi dalam rangka upaya peningkatan penerapan dan implementasi SAKIP DAN REFORMASI BIROKRASI pada tahun 2021,” Tutup Bupati
Diskominfo Inhil
source : Prokopim Inhil