Pemkab Inhil Tegaskan Disiplin Penggunaan Kendaraan Dinas, 926 Unit Masih Belum Tertelusur
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus memperketat pengawasan terhadap aset daerah, khususnya kendaraan dinas roda dua. Dalam apel inventarisasi yang digelar Selasa pagi, terungkap bahwa dari total 1.647 unit kendaraan dinas yang tercatat, baru 721 unit yang berhasil dikumpulkan. Artinya, masih terdapat 926 unit yang belum dilaporkan keberadaannya.
Bupati Inhil, H. Herman, SE, MT, menegaskan pentingnya percepatan inventarisasi guna memastikan seluruh kendaraan tercatat dan dapat dikelola dengan baik.
“Kita perlu tahu di mana posisi kendaraan itu sekarang—apakah rusak, sedang diperbaiki, atau masih digunakan. Semua harus jelas. Kita minta proses ini segera dituntaskan,” tegasnya di hadapan peserta apel yang terdiri dari pimpinan OPD dan pejabat teknis.
Lebih jauh, Bupati menyoroti praktik penyalahgunaan kendaraan pelat merah yang masih terjadi di lapangan. Ia mengingatkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh pihak yang berwenang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kendaraan dinas justru digunakan oleh orang yang tidak ada kaitannya dengan tugas pemerintahan. Ini bukan barang pribadi,” ujarnya.
Terkait kepatuhan administrasi, Bupati juga meminta agar dilakukan pendataan kendaraan dinas yang menunggak pajak. Ia menyatakan bahwa kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak boleh dioperasikan.
“Kita ingin tahu berapa yang belum bayar pajak. Kalau belum dibayarkan, kendaraan tidak boleh digunakan. Ini tanggung jawab masing-masing OPD,” tegasnya lagi.
Bupati juga membuka opsi pengalihan kendaraan yang sudah tidak efisien atau mendekati masa pensiun operasional. Nantinya, kendaraan tersebut bisa dilelang atau dialihkan kepada pegawai lapangan yang benar-benar membutuhkan.
“Dengan begitu, kita bisa menekan kebutuhan pengadaan kendaraan baru dalam waktu dekat,” katanya.
Sementara itu, untuk mendukung efisiensi dan kemudahan pengelolaan aset, Pemkab Inhil juga tengah merancang kebijakan penyeragaman jenis kendaraan dinas roda dua.
“Ke depan, tidak boleh lagi macam-macam. Semua harus seragam. Jangan ada lagi yang pakai PCX, Beat, atau jenis lainnya. Ini untuk mempermudah kontrol,” jelas Bupati.
Di akhir arahannya, Bupati kembali menegaskan kepada seluruh OPD untuk segera menyelesaikan proses pengumpulan kendaraan dinas yang masih tercecer.
“Selama belum selesai, jangan harap bisa menggunakan kendaraan yang sudah dikumpulkan,” tandasnya.
Apel inventarisasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Tantawi Jauhari, Kepala BPKAD, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.