Pemkab Inhil Pertama di Riau Serahkan NIKD dan NIPD Kepada Kepala Desa Serta Perangkat Desa
INDRAGIRI HILIR, - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Merupakan Kabupaten Pertama di Riau yang menjalankan arahan pemerintah pusat terkait kepastian hukum kepemilikan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Hal tersebut dikatakan Bupati HM WARDAN saat menyerahkan secara langsung NIKD dan NIPD kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-kecamatan Pelanggiran, Rabu (26/07/2023).
"Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai salah satu dasar tertib administrasi kepegawaian perangkat desa, NIKD dan NIPD ini sebagai acuan, mengingat jabatan perangkat desa di beberapa wilayah merupakan jabatan yang rawan pemecatan. Seperti diketahui, banyak desa yang kepala desanya dengan mudah merotasi, bahkan memecat perangkat desa usai pemilihan kepala desa.” Ungkap Bupati
"Pemberhentian itu harus berdasar. Siapa pun bisa saja diberhentikan tidak hanya PPDI, tapi prosedurnya harus baku, tahapannya jelas, pelanggarannya juga harus jelas, atas dasar itu baru boleh diberhentikan," tambahnya.
Pada acara tersebut turut dihadiri ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan, kepala dinas PMD, Camat serta kepala desa dan perangkat desa Se- Kecamatan Pelangiran
Untuk di ketahui penyerahan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Se- Kecamatan Pelangiran ini merupakan Kecamatan ke 2 setelah kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) di kabupaten Indragiri Hilir dan yang pertama di Provinsi Riau yang di laksanakan penyerahan NIKD dan NIPD.