Pemkab Indragiri Hilir Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sertifikasi Halal
Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama kementerian dan lembaga terkait, Senin (16/3/2026).
Bupati Indragiri Hilir Herman yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil Dwi Budianto mengikuti kegiatan tersebut bersama sejumlah perangkat daerah terkait bertempat di Kantor Diskominfo Pers Tembilahan.
Selain membahas perkembangan pengendalian inflasi daerah, kegiatan rakor juga dirangkaikan dengan pemaparan mengenai regulasi sertifikasi halal di Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam pemaparan tersebut disampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal di Indonesia telah diatur melalui Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diperkuat melalui Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang mengatur tata kelola sertifikasi halal secara lebih terstruktur melalui BPJPH.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Untuk sektor makanan dan minuman telah mulai diberlakukan sejak tahun 2024, kemudian dilanjutkan pada sektor obat tradisional, kosmetik, serta produk barang gunaan secara bertahap hingga tahun 2034.
Melalui rakor ini diharapkan pemerintah daerah dapat terus memperkuat koordinasi dalam pengendalian inflasi serta mendukung implementasi kebijakan sertifikasi halal guna meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing produk dalam negeri.