Pemda Inhil Tegaskan Proses Pengisian Komisaris BPR Gemilang Berjalan, Operasional Tetap Diawasi OJK

TEMBILAHAN, 11 APRIL 2026 — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan komisaris di Bank BPR Gemilang tengah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus memastikan operasional bank tetap berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Inhil, Dwi Budianto, membenarkan adanya kekosongan satu posisi komisaris di tubuh BPR Gemilang. Namun, kondisi tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihak direksi kepada OJK sebagai otoritas yang berwenang dalam pengawasan lembaga keuangan.

“Memang benar saat ini terdapat kekosongan satu komisaris pada BPR Gemilang, yang seharusnya 2 orang. Namun hal tersebut sudah dilaporkan ke OJK, dan seluruh proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan,” jelas Budi.

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah selaku pemegang saham tidak tinggal diam. Proses seleksi calon komisaris telah dilakukan melalui panitia seleksi (pansel), dan saat ini tinggal menunggu tahapan lanjutan berupa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.

“Pemda sudah melaksanakan proses penjaringan calon komisaris. Nama-nama yang memenuhi syarat akan diajukan ke OJK untuk mengikuti fit and proper test. Ini bagian dari mekanisme yang harus dilalui,” tambahnya.

Tak hanya komisaris, Pemda juga tengah memproses pengisian jabatan direksi. Saat ini, BPR Gemilang diketahui hanya memiliki satu orang direksi, dan tahapan seleksi untuk posisi tersebut juga telah rampung di tingkat pansel dan selanjutnya tinggal menunggu hasil ujian dan rekomendasi dari OJK tahapan untuk pengisian direksi dan komisaris dimaksud.

Budi menjelaskan, kondisi jumlah komisaris dan direksi saat ini masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR, jumlah anggota dewan komisaris paling banyak sama dengan jumlah direksi.

“Dengan kondisi saat ini satu direksi, maka satu komisaris masih dalam batas ketentuan. Namun demikian, Pemda tetap berkomitmen untuk melengkapi struktur tersebut agar lebih optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa operasional BPR Gemilang tetap berjalan normal dan berada di bawah pengawasan OJK.

“Sampai saat ini, kegiatan operasional bank tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan izin dan pengawasan langsung dari OJK. Tidak ada gangguan terhadap layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Daerah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan BPR, termasuk melalui pengisian struktur manajemen yang sesuai aturan.

“Proses ini membutuhkan tahapan dan tidak bisa instan, karena harus melalui penilaian OJK. Yang jelas, kami serius dan sedang berproses,” tutup Budi.

Dengan langkah tersebut, Pemda berharap masyarakat tetap tenang dan percaya terhadap kinerja BPR Gemilang sebagai lembaga keuangan daerah yang terus berbenah sesuai regulasi.