Lindungi Diri dengan Terapkan K3
“Halo Ma, pulang jam berapa? Adek sama abang mau makan malam bareng nih” teriak Zuhdan terdengar melalui ponsel seorang Dokter yang sengaja diloudspeakerkan agar suaranya jelas, mengingat susah baginya untuk menempelkan ponsel ditelinga karena sedang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Sabar ya Nak, Mama masih banyak pasien, Zuhdan dan Hanan makan duluan aja sama Ayah yaa” jawab Dokter itu menenangkan anaknya yang sudah berkali-kali menelpon karena menunggunya pulang.
dr. Dwi Lestari Wahyuni namanya, Dokter Umum yang bekerja di UPT Puskesmas Tembilahan Kota ini semenjak kedatangan tamu bernama Covid-19, selalu ditanya oleh anak-anaknya perihal pulang telat karena mengurus banyak pasien terpapar Covid-19.
Kehadiran Covid-19 membuat pekerjaannya begitu sangat berat. Waktu dan fisik lebih terkuras setiap harinya dengan semakin bertambahnya masyarakat yang terpapar. Kesehatan pasien tentu utama dilakukan bagi seorang dokter, namun dengan pasien yang terpapar Covid-19 membuatnya lebih waspada dalam melakukan penanganan, mengingat penularan yang begitu mudah dari serangan virus ini.
Dengan resiko tinggi itu, dr. Dwi memegang erat prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bila tidak dilakukan, akibat yang ditimbulkan bukan hanya untuk dirinya tetapi orang-orang yang ada disekitarnya.
“Bagi saya K3 itu sangat penting diterapkan, bila kita abai maka bukan hanya diri sendiri saja yang menanggung resiko, tetapi keluarga dan teman terdekat dapat terinfeksi penyakit yang kita bawa dari tempat kerja”. ujar dr. Dwi.
Dokter yang dikenal humble ini menjelaskan beberapa persiapan yang ia lakukan sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaannya, terutama menangani pasien terpapar Covid-19.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) wajib hukumnya, seperti Masker, Pelindung Mata, Pelindung Wajah, Gaun Medis, Sarung Tangan sampai dengan Sepatu harus digunakan petugas kesehatan. Setelah selesai dan pulang ke rumah, dijelaskan dr. Dwi iapun langsung mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan keluarga.
Prinsip disiplin pada SOP pekerjaan yang dilakukan dr. Dwi ini sesuai dengan pengertian K3 menurut World Health Organization (WHO) yang mendefinisikan K3 adalah meningkatkan dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan, mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan, melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari resiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat menganggu kesehatan, menempatkan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisiologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.
Pentingnya akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga dirasakan Ade, seorang Pengawas K3 di PT. Madas E.K yang bergerak dibidang Jasa Kelistrikan dan Kontruksi. Baginya K3 itu wajib dipahami oleh setiap pekerja, terutama pekerjaan dengan resiko tinggi.
“Dengan mengerti K3, berbagai persiapan seperti kelengkapan keselamatan kerja, kesiapan fisik serta SOP pekerjaan dapat kita mengerti, sehingga saat bekerja kita bisa paham dengan yang kita kerjakan, jadi aman” ungkap Ade dengan nama lengkap Ade Ardian, SE.
Untuk lebih paham dengan job desk pekerjaannya, Adepun mengikuti pelatihan K3. Baginya dengan pelatihan ini dapat membangkitkan kesadaran pekerja akan bahaya kerja sehingga lebih disiplin akan berbagai persiapan. Sertifikat K3 dari hasil pelatihan inipun menjadi salah satu syarat baginya untuk masuk dunia kerjanya saat ini.
“Sertifikat K3 itu salah satu kewajiban yang harus dimiliki pekerja di setiap perusahaan, karena dapat menentukan kualitas kerjanya kelak” jelas Ade yang sudah bekerja dibidang ini sejak 2019.
Sebagai Pengawas K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu adalah utama, ia tak segan-segan untuk melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pekerja yang abai dalam persiapan kerja.
“Saya teringat kejadian beberapa tahun lalu, ada pekerja yang meninggal dunia saat melaksanakan pekerjaanya memasang jaringan listrik, dari situ saya belajar bahwa K3 tidak bisa dianggap main-main” tegasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan data berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat 225.000 kasus kecelakaan kerja dan 53 kasus penyakit akibat kerja, yang 11 diantaranya disebabkan Covid-19. Kemudian, sepanjang Januari hingga September 2021, terdapat 28.000 kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja yang 65 persennya disebabkan karena Covid-19.
Sesuai dengan tema bulan K3 Tahun 2022 kali ini “Penerapan Budaya K3 pada setiap kegiatan usaha guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi” Ade mengharapkan pemangku kepentingan dapat lebih ketat dalam melakukan pengawasan kerja dan semua pekerja dapat menerapkan prinsip K3 terutama pekerjaan dengan resiko tinggi.
Dalam pidato Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, saat peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 yang dilaksanakan di Bekasi pada Rabu 12 Januari 2022 lalu, Menaker mengatakan, kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaanya.
Di era digitalisasi saat sekarang ini, Ida Fauziyah mengatakan semua pihak termasuk para pengawas K3 harus bisa terus berkembang dan berinovasi untuk menjaga dinamika perubahan yang ada.
PENULIS : ZULKIFLI