Launching E - PAD, Bupati Inhil Sebut Pajak Daerah Merupakan Sumber Pendapatan Dan Pembiayaan APBD

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyebut pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan dan pembiayaan dalam APBD Kabupaten Inhil pada acara launching pelayanan pajak online (E - Pad) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Tembilahan, Senin (30/10/2017) siang.

Guna mengoptimalkan pendapatan, dikatakan Bupati, pajak daerah harus dikelola secara baik, salah satu pola pengelolaan yang baik itu adalah dengan menggunakan sistem pembayaran online. Selain untuk, memudahkan para wajib pajak dalam hal pembayaran, melalui jalur online, para wajib pajak juga akan dapat melakukan pengecekan berkala atas pajak yang dikenakan padanya.

"Pajak Daerah tersebut diantaranya ialah, PBB P2 dan BPHTB yang dirincikan menjadi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air, tanah, mineral bukan logam dan batuan (galian c), pajak sarang burung walet, pajak rokok," urai Bupati.

Pengelolaan pajak daerah, dikatakan Bupati, akan menjadi lebih efektif jika ditangani oleh daerah itu sendiri. Hal ini, lanjut Bupati, telah diatur dalam peraturan perundang - undangan, yakni Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum tata cara pemungutan pajak daerah.

"Aturan tersebut memberikan kewenangan secara luas kepada daerah untuk mengelola sendiri pajak daerahnya. namun pada perkembangannya, menurut pengamatan saya belum terkelola sebagaimana yang diharapkan," ungkap Bupati.

Bupati menuturkan, kurang optimalnya pendapatan melalui pajak daerah karena pengelolaan yang belum sistematis tercermin dalam realisasi PAD tahun 2016 yang berada pada level Rp. 133.240.236.281 yang hanya memiliki proporsi 4% terhadap APBD tahun 2016.

"Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepala badan pendapatan daeran beserta jajarannya yang telah membuat kebijakan dan terobosan baru, dengan merubah pola pengelolaan dan penerimaan pajak daerah dari pola manual ke sistem on line atau e-pad, serta telah menyediakan tempat pelayanan yang representatif, aman dan nyaman bagi wajib pajak," kata Bupati.

Langkah yang diambil oleh Bapenda, diungkapkan Bupati, sudah sangat tepat sebagai bentuk tindaklanjut atas surat edaran mendagri nomor 910/1867/sj tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Dalam acara launching ini, juga dilaksanakan peresmian penggunaan tempat pelayanan pajak daerah PBB P2 dan BPHTB serta penandatanganan MoU kerjasama pembayaran pajak daerah menggunakam sistem online dengan PT BPD Riau - Kepri, PT Pos Indonesia Cabang Tembilahan, PT BRI dan BNI cabang Tembilahan.

Bupati mengatakan, dengan trlah ditandanganinya MoU, maka diharapkan Pemkab bersama Bank Persepsi dan PT Pos Indonesia dapat melaksanakan pelayanan pengelolaan dan pembayaran pajak daerah menggunakan sistem online dengan baik, lebih transparan dan selalu tepat waktu.

"Sehingga, hal tersebut mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah, dan dalam mou ini agar dibangun kerjasama yang baik, serta menjalin komunikasi secara intensif, lancar dan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," ujar Bupati.

Dengan adanya kesepakatan kerjasama pengelolaan dan pembayaran pajak daerah melalui bank persepsi dan PT. Pos Indonesia di Kabupaten Inhil, Bupati juga berharap akan akan ada kemudahan akses pembayaran pajak daerah serta dapat mendekatkan wajib pajak ke tempat pembayaran menggunakan sistem online, baik melalui ATM atau SMS Banking maupun melalui Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu.

"Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi ini saya harapkan akan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak PT Pos Indonesia dan bank persepsi yang telah melakukan kerjasama untuk pembayaran dan penyetoran pajak daerah," tandas Bupati.