KP2KP TEMBILAHAN EDUKASI KEWAJIBAN PERPAJAKAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN INHIL

INDRAGIRI HILIR- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) berbasis online tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD) Kec. Mandah, Kec. Gaung, Kec. Tanah Merah, dan Kec. Batang Tuaka di Hotel Harmonia Inn Tembilahan (Minggu, 25/6). Pada kegiatan tersebut, KP2KP Tembilahan memberikan edukasi kewajiban perpajakan desa.

Materi kewajiban perpajakan dana desa tersebut diberikan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Rengat Eko Purwanto dan Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho.

Dalam kesempatan itu, Eko Purwanto mengatakan bahwa bendahara desa memiliki kedudukan dan tugas yang penting dalam pengelolaan keuangan desa termasuk dalam bidang perpajakan yang dananya bersumber dari APBN, yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai.

“Dengan adanya beberapa transaksi penggunaan dana desa yang ada di setiap wilayah desa, pemahaman tentang pajak harus lebih ditingkatkan seiring dengan adanya perkembangan transaksi ekonomi, setiap transaksi ekonomi selalu dapat dikaitkan dengan aspek pengenaan pajak, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun dilakukan oleh perangkat instansi pemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD,” ujarnya.

Selain itu, adanya beberapa sumber dana yang berasal dari kabupaten atau kota dan provinsi, maka aspek perpajakan hendaknya harus benar-benar diperhatikan oleh segenap perangkat desa. Adanya belanja barang dan jasa dari perangkat desa, akan menggiatkan sektor ekonomi di pedesaan dan meningkatkan omset para pelaku usaha, otomatis meningkatkan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak untuk negara,” tambahnya.

Disisi lain, Gunawan Wibisono Nugroho mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan, karena adanya beberapa peraturan atau ketentuan baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah, salah satunya adalah SPT Unifikasi,

“Mulai tahun 2022, seluruh bendahara pemerintah daerah harus melaporakan SPT Masa melalui SPT Masa PPh Unfikasi dan menerapkan tarif 11% untuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipotong atau dipungut,” katanya

“Setiap perangkat pemerintah desa harus tetap up-to-date mengenai segala peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar tugas pokok dan fungsi setiap bendahara pemerintah desa dapat dilaksanakan dengan benar,” tambahnya.

Dalam materi penutupnya, Gunawan Wibisono Nugroho mempraktekkan cara pengisian SPT Unifikasi untuk Instansi Pemerintah.