KANTOR UNIT SAMSAT RUMBAI JAYA MENGAJAK MASYARAKAT MANFAATKAN PENGHAPUSAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021

INDRAGIRI HILIR- Pemerintah Provinsi Riau Mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak kendaraan bermotor 2021, Penghapusan Denda Pajak kendaraan bermotor terhitung dari 9 Agustus - 9 November 2021.

Kepala UPT SAMSAT TEMBILAHAN FUADI LAZI Melalui Koordinator Unit Kantor SAMSAT RUMBAI JAYA, Mengajak Masyarakat untuk Dapat Memanfaatkan  momen Penghapusan Denda Pajak kendaraan bermotor yang menyisakan waktu lebih kurang 2 Bulan lagi.

Untuk dapat diketahui oleh masyarakat terkhusus warga Desa Sungai gantang kecamatan kempas, Didesa Sungai Gantang Telah  beroperasi kantor unit pelayanan Samsat Rumbai Jaya , yang terletak di eks Gedung Timbangan dinas perhubungan jl.Provinsi tepat didepan Pasar Rabu Dusun Rumbai Sejuk.

Dengan telah beroperasi nya unit pelayanan kantor Samsat Rumbai Jaya ini, diharapkan dapat mempermudah dan memangkas biaya mobilitas masyarakat  dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Kantor unit Samsat Rumbai Jaya yang diresmikan pada akhir bulan Juni tahun 2021 yang lalu, Saat ini hanya melayani pembayaran tahunan pajak kendaraan bermotor, kantor beroperasi Hari Senin - Kamis pukul 08:00-14:00 Wib dan untuk hari Jum'at-sabtu pukul 08:00-11:00 Wib. (POP)