Kajari Inhil Terima Barang Bukti Senilai 20 Milyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima limpahan proses tahap dua kasus pencucian uang dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Kasus pencucian uang merupakan aset milik Adam yang merupakan narapidana kasus narkotika asal Tembilahan.

Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih saat gelar press release pada Senin (12/10/2020) menjelaskan, Adam merupakan residivis perkara narkotika bulan Desember tahun 2016. Terdakwa terlibat pengedaran narkotika jenis shabu dengan berat total lebih kurang 54.275 gram, pil ekstasi dengan berat total 10.408 gram atau lebih kurang 40.894 butir.

“Atas perbuatannya tersebut terdakwa dihukum 20 tahun penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA),” jelas Rini Triningsih.

Selama ditahan di lapas Cilegon, pada tahun 2018 Adam kembali melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan total kurang lebih 20.800 gram dan pil ekstasi 31.439 butir dengan berat total kurang lebih 10.223 gram. Transaksi yang dilakukan bersama rekannya Sf didapati, shabu seberat 50 kilo gram dalam 82 kali transaksi dengan nilai 20 Milyar. Dilakukannya melalui beberapa rekening menggunakan nama orang lain.

Berdasarkan keterangan Rini, Kejari Inhil telah menerima penyerahan berkas dan barang bukti dari tim penyidik. Barang bukti aset yang berhasil di sita sekitar dua puluh milyar rupiah.

“Barang bukti uang tunai 50 Dolar Singapura, 100 Dolar Singapura, 50 Ringgit Malaysia, uang tunai 40 Juta dan uang dalam buku tabungan dengan total 1 Milyar,” Tambahnya.

Selain dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika, terdakwa membeli tiga kapal fiber glass, empat kapal kayu, dua kapal jenis lain, sembilan unit mobil, rumah, tanah, ruko dua lantai, emas batangan dan berbagai macam perhiasan. Semua barang tersebut disita dan dijadikan barang bukti.

 

…………..
Tembilahan, 12 Oktober 2020
Diskominfopers Inhil