Kader PPP Inhil Sudah dilindungi BPJAMSOSTEK
Indragiri Hilir - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir,Rabu, (3 /8/2022) Meyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) JL.Tanjung Harapan Gg, Tanjung Sari Sungai Beringin Tembilahan.
BP JAMSOSTEK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Memberikan perlindungan sosial adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jamianan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan.
Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM dengan Iuran sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Inhil H.Andi Rusli Mallarangeng Mendaftarkan seluruh anggota DPC dan PAC Se Kabupaten Indragiri Hilir dan membayar iurannya 100 Orang Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Beliau sudah Memahami betul akan manfaat Program BPJamsostek ini sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019 menyampaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Biaya Transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit.
Semua Biaya pengobatan dan perawatan, penggantian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan dan bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia BP Jamsostek akan berikan beasiswa untuk 2 (dua) Orang Anak sampai pendidikan Strata Satu (S1) dan Santunan buat ahli waris sebesar 48 Juta, sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BP JAMSOSTEK akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran.
Turut hadir pada kesempatan, Pengurus DPP PPP H.Ikbal Sayuti, Anggota DPRD Inhil dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ibu Mahendri S.PD M,AP anggota Komisi IV.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Inhil H.Andi Rusli Mallarangeng Menyampaikan Kepada H.Ikbal Sayuti akan mendaftarkan semua kader di PAC dan di Ranting Karena Ini merupakan Mengalihkan resiko apabila terjadi Musibah kecelakaan dalam melakukan aktifitas Partai dan Meninggal dunia yang saat ini sudah terdata 2.000 Pengurus yang Tersebar 20 kecamatan.
Kepala BPJamsotek Inhil Muhammad Ridwan menyerahkan secara simbolis Kartu Peserta Dan berterima kasih H.Andi Rusli Mallarangeng Tokoh Masyarakat yang sudah Paham terkait jaminan Sosial yang di Selenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan kami Berharap Tokoh Tokoh Masyarakat di inhil ini dapat memberikan Jaminan Sosial agar masyarakat tenang dalam melaksanakan aktifitas sehari hari.(BPJamsostek Inhil)