Hj.Zulaikha Wardan pimpin rapat Final lanjutan Persiapan Sidang Itsbat, Kemenag Inhil : kegiatan ini akan ditayangkan di TV lokal (Ggtv)
TEMBILAHAN : Hj. Zulaikhah Wardan memimpin Rapat Lanjutan Persiapan Sidang Itsbat Terpadu, Rabu (24/3/2021).
Pertemuan ini merupakan rapat final untuk gelar kegiatan tersebut, yang dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 6 April 2021 mendatang.
"Hari ini kita harapkan rapat terakhir untuk persiapan menjelang hari H. Kita ingin mengetahui hasil breefing kemarin, kepastian jumlah pesertanya berapa," kata Zulaikhah di awal pengantarnya.
Dirinya menginstruksikan agar pihak Kemenag menginformasikan dan mengkomunikasikan kepada KUA yang bersangkutan dengan para peserta.
Ibunda Kabupaten Inhil ini juga mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama yang banyak membantu pemerintah untuk persiapan sidang itsbat ini.
"Kita banyak diberikan kemudahan jalan oleh Pengadilan Agama, pelan-pelan kita beri pemahaman kepada masyarakat, nanti kita juga harus banyak memberi penyuluhan tentang hukum keluarga. Mudah-mudahan orang yang kita bantu ini merasa kalau kita membantu meringankan masalah keluarganya," harap Zulaikhah.
Dalam waktu dekat, ia bersama panitia akan aksanakan talkshow, tujuannya untuk mengedukasi masyarakat bahwa banyak hal yang dirugikan akibat nikah siri.
"Jadi kita bukan untuk membuat orang memudahkan untuk mudharat. Tapi ini memberi contoh bahwa panjang ceritanya kalau kalian nikah siri," tegasnya.
Dengan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, imbuhnya, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa menikah yang sah menurut agama dan sah untuk negara adalah menikah yang dilaksanakan di lembaga resmi, yaitu KUA.
Zulaikhah juga menyebutkan banyak akibat yang timbul dari menikah siri, antara lain tidak tercatat di negara, tidak dapat alnya nikah, dan serta tidak punya dokumen kependudukan.
"Jangan lagi melaksanakan pernikahan di bawah tangan, walaupun sah menurut agama tapi tidak tercatat di KUA, jadi tidak sah menurut negara. Nanti kalau ada pemberian bantuan dari pemerintah susah, bisa tidak dapat karena tidak terdata," tutup wanita yang selalu tampil anggun bersahaja ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama melaporkan bahwa pihaknya telah menetapkan hakim sidang. Ia juga menyarankan agar memungkinkan berifikasi berkas bisa minta bantuan kepada Pengadilan Agama.
"Kami di kantor ada namanya Pos Bantuan Hukum, waktu layanan kalau pagi dari jam 9.00-12.00, dan siang dari jam 14.00-16.00. Ini mungkin akan memudahkan verifikasi berkas," terangnya.
Pihak Kemenag mengungkapkan bahwa Seksi Binmas Islam akan mengcover prosedur di Kemenag. Kegiatan ini direncanakan akan disiarkan langsung melalui saluran televisi lokal, Gemilang TV.
..…Diskominfo Inhil
source : Prokopim Inhil