Gubernur Riau dan Bupati Inhil Tinjau Langsung Pembangunan Jalan Tembilahan–Kuala Saka, Dorong Akselerasi Konektivitas Antarwilayah
Upaya percepatan pembangunan infrastruktur terus menjadi prioritas di Kabupaten Indragiri Hilir. Bersama Gubernur Riau H. Abdul Wahid, Bupati Indragiri Hilir H. Herman turun langsung meninjau progres pembangunan jalan penghubung Tembilahan–Kuala Saka, tepatnya di ruas yang menghubungkan Desa Sungai Luar menuju Desa Sungai Empat, pada Sabtu (14/06/2025).
Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam memastikan proyek berjalan sesuai rencana serta memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Jalan ini merupakan akses strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat, baik dalam mendukung mobilitas harian maupun sebagai jalur penting untuk distribusi hasil pertanian dan perkebunan. Proyek ini dikerjakan oleh UPT Wilayah IV di bawah naungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan saat ini telah memasuki tahapan penambahan urugan pilihan pada badan jalan.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur dan Bupati didampingi jajaran Forkopimda, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, UPT Wilayah IV, serta pejabat teknis dari Pemkab Inhil. Rombongan juga menyusuri langsung jalur jalan yang sedang dikerjakan dan menyaksikan aktivitas alat berat yang tengah meratakan urugan material.
Bupati H. Herman menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Pemkab Inhil dan Pemerintah Provinsi Riau. Ia menegaskan pentingnya pembangunan jalan ini bagi masyarakat sekitar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur atas perhatian dan dukungannya. Meski proyek ini merupakan kewenangan provinsi, kami di kabupaten tetap berperan aktif dalam mendukung pemeliharaan, termasuk membatasi kendaraan besar agar jalan tidak cepat rusak,” ujar Bupati Herman.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan jalan ini akan sangat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di desa-desa yang selama ini akses jalannya masih terbatas.