Gencarkan Integrasi NIK Jadi NPWP, KP2KP Tembilahan Sasar Instansi Pemerintah Daerah
TEMBILAHAN- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Tembilahan memberikan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepada ASN/Non ASN Instansi Vertikal Pemerintah Pusat dan BUMN yang berada di Sungaiguntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (1/2/2023).
Timothy Bratha yang merupakan tim KP2KP Tembilahan yang melakukan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa KP2KP Tembilahan akan menggencarkan sosialisasi integrasi NIK menjadi NPWP ke seluruh Kabupaten Indragiri Hilir.
“Validasi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu program utama Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka dari itu kami akan menggaungkan NIK menjadi NPWP ke seluruh Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Timothy.
“NIK menjadi NPWP akan berlaku penuh pada tahun 2024 dan berdasarkan data Kementerian Keuangan per 10 Januari 2023 sudah tecatat 53 juta data NIK telah menjadi NPWP, perubahan NIK menjadi NPWP tidak hanya kepada ASN saja melainkan kepada seluruh wajib pajak, wajib pajak silakan melakukan validasi NIK pada laman djponline dan jika mengalami kendala silakan datang ke KP2KP Tembilahan atau hubungi kami melalui layanan online whatsapp pada nomor 0811 1593 213,” tambahnya.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Menurut dia, wajib pajak tidak perlu khawatir. Wajib pajak tetap bisa melakukan Validasi NIK menjadi NPWP.
Timothy menegaskan bahwa alasan pemerintah melakukan langkah ini adalah untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. (Rls)