Cegah Kerumunan, Pemkab Inhil Masih Berlakukan Pembatasan Jam Kerja ASN
TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) masih memberlakukan pembatasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir, Trio Beni Putra di ruang kerjanya, kemarin.
"Upaya-upaya Satgas melalui Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membatasi jam kerja PNS, kami sudah melakukan langkah-langkah antara lain saat ini kita bergantian yakni 50 persen masuk 50 persen di rumah," katanya.
Upaya itu tentunya sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona di kalangan ASN Pemkab Indragiri Hilir.
Pada jam kerja, pihaknya juga menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.(MW)