Bupati Inhil HM WARDAN Apresiasi Pola Kemitraan Bagi Hasil antara Oscar Grup dengan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit

Jakarta,- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit  pola kemitraan bagi hasil antara Perusahaan yang tergabung dalam Oscar Group dengan beberapa Koperasi Sabtu (1/10/2022) Bertempat Lantai 3 Aula New Jersey Hotel Manhattan Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav.19-24, RT.7/RW.4, Kuningan Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang di pimpin secara oleh langsung Bupati Inhil HM.Wardan.

Turut mendampingi Bupati beberapa Pimpinan OPD, diantaranya; Kadis Perkebunan H.Sirajuddin MM, Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Ir.Iliyanto,  MT, Kadis Perizinan Haryono, S.HUT dan Kepala BKAD Nurrahman,SE. 

Pihak yang melaksanakan MOU yaitu :
PT. Oscar Investama dengan Koperasi Sejahtera Bersama, 
PT. Riau Sawitindo Abadi dengan Koperasi Indah Sari 
PT. Krisna Kereta Kencana dengan Koperasi Sawit Subur

Pada dasarnya apa yang disepakati kedua belah pihak dalam Perjanjian Kerjasama 
adalah keinginan pihak perusahaan dan koperasi yang sudah dibahas secara 
internal di kedua belah pihak dalam waktu yang cukup lama. 

"Pemerintah Daerah mengingatkan kedua belah pihak baik Perusahaan maupun Koperasi untuk komitmen terhadap pasal-pasal yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama ini," ungkap Bupati HM WARDAN.

"Selain itu hal-hal seperti pencatatan dan dokumentasi harus benar-benar diperhatikan, karena masa kerjasama ini nantinya akan sangat panjang, lebih dari 20 tahun," tambahnya.

Kepada Dinas terkait, juga diharapkan memberi dukungan dan monitoring 
terhadapnya berjalannya Kerjasama ini. 

Dinas Perkebunan melalui kegiatan 
Penilaian Usaha Perkebunan melakukan monitoring realisasi perjanjian kerjasama 
ini. Untuk Dinas Koperasi dan UKM melalui kegiatan Pembinaan Koperasi bisa 
mendampingi koperasi dalam memperkuat kelembagaan koperasi. 

Penandatangan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani pada hari ini merupakan 
bagian dari komitmen Perusahaan Perkebunan Sawit dalam memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat yang tertuang dalam Izin Usaha 
Perkebunan (IUP) yang diberikan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan 
yang berlaku.

Dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), hal ini merupakan salah satu yang juga akan ditanyakan realisasinya.

"Kedepan, setelah proses ini tentunya akan ada lagi proses selanjutnya seperti 
proses dengan perbankan. Diharapkan kedua belah pihak bisa memperhatikan proses selanjutnya dengan cermat agar tidak ada hal-hal yang bisa merugikan kedua belah pihak sehingga menjadi sumber konflik di kemudian hari," tutup Bupati Inhil HM WARDAN.