BP Jamsostek Tanda Tangani Kerja Sama Dengan Rumah Persatuan Ummat

Jakarta,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir, Kamis (25 /8/2022) Melakukan penanda tanganan kerja sama dengan dengan Rumah Persatuan Ummat (RPU) di Kantor Rumah Persatuan Ummat (RPU) JL. Utan Raya No. 108 RT 1 / RW 9 Utan Kayu Utara Kec. Matraman Kota Jakarta Timur.

Penanda tanganan kerja sama yang dilaksanakan Ketua Yayasan Rumah Persatuan Ummat Ikbal sayuti dan Rulli Jaya Santika Kordinator indragiri Hilir, Indragiri Hulu Dan Kuansing.

BP JAMSOSTEK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Memberikan perlindungan sosial adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jamianan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM dengan Iuran sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus  Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.

Ketua Yayasan Rumah Persatuan Ummat (RPU) H.Ikbal Sayuti  akan mendaftarkan pekerja Rentan yang ada di kabupaten indragiri Hilir dan membayar iuranya. 

Manfaat Program BPJamsostek ini sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019 menyampaikan Manfaat Jamiana Kecelakaan Kerja Biaya Trasportasi dari tempat kejadian kecelakaan  ke rumah sakit semua Biaya pengobatan dan perawatan, penggantian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan dan bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia BP Jamsostek akan berikan beasiswa untuk 2 (dua) Orang Anak sampai pendidikan Strata Satu (S1) dan Santunan buat ahli waris sebesar 48 Juta, sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BP JAMSOSTEK akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran.

Turut hadir pada kesempatan, Pengurus Direktur Program Astariadi Kurniawan, Pengurus Rumah Persatuan Ummat (RPU) Indragiri Hilir dari Pihak BP Jamosotek Asdep Pelayanan Wilayah Sumbarriau Oki Olivia, Kepala BP Jamsostek Indragiri Hilir Muhammad Ridwan.

Kepala BPJamsotek Inhil Muhammad Ridwan mengapresiasi atas kerja sama yang sudah di Tandatangan Yayasan Rumah Persatuan Ummat dan BPJS Ketenagakerjaan, Target dari Rumah Persatuan Ummat untuk memberikan perlindungan kepada 20 Ribu pekerja Renta.