BP Jamsostek Serahkan santunan Kematian Non ASN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan
INHIL RIAU,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BP Jamsostek Kantor Cabang Indragiri Hilir menyerahkan santunan kematian manfaat program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Ibu Milah yang merupakan orang tua dari Alm Angga Adi Putra sebesar Rp. 42.000.000,- yang merupakan salah satu non ASN kantor imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.
Santunan tersebut secara simbolis diserahkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan langsung kepada ahli waris yang dihadiri oleh Kasubbag TU Imigrasi Kelas II Tembilahan dan Pegawai Imigrasi lainnya pada Senin, 05 September 2022.
Ibu Milah selaku ahli waris penerima santunan kematian Program BPJS Ketenagakerjaan ini mengucapkan terima kasih telah diberikan santunan dalam jumlah yang cukup besar. "Santunan ini nanti akan disumbangkan sebagian serta sisanya akan dimanfaatkan sebaik mungkin salah satunya untuk kegiatan 100 hari dari almarhum".
Kasubbag TU Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Pison Anuardi menyampaikan bahwa program ini Sangat bagus, dimana sebelumnya saya tidak pernah tau juga akan program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ini baru pertama juga menyaksikan penyerahan santunan tersebut, dan ini sangat membantu bagi ahli waris, Kedepan saya akan wajibkan semua Non ASN untuk ikut Program Jamsostek dengan iuaran 16.800/ bulan/ orang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir Muhammad Ridwan mengatakan bahwa Non ASN Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan sudah terdaftar sejak bulan September 2020 sebanyak 6 orang di daftarkan 2 program yakni Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran 16.800. dimana manfaat program jaminan kecelakaan kerja yaitu biaya transportasi dan pengobatan medis yg jumlahnya tanpa batas juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yg di tetapkan berdasarkan diagnosa dokter dan santunan sementara tidak mampu bekerja atau stmb dalam masa penyembuhan dan beasiswa pendidikan bagi 2 orang maksimal anak yang ditinggalkan.
Sedangkan untuk program jaminan kematian diberikan santunan sebesar 42 juta Rupiah dengan rincian santunan kematian 20 Juta, Santunan berkala yg dibayarkan sekaligus 12 juta dan biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah.
"Dengan ini Kami berharap tahun 2022 ini semua Non ASN yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir terdaftar 100 % karena sampai saat ini masih ada 4 Dinas Lagi yang belum terdaftar," harap Muhammad Ridwan.