BP Jamsostek Inhil Sosialisasikan Instruksi Presiden no.2 tahun 2021 dan Serahkan Kartu Kepada Penyuluh Disbun Inhil
INDRAGIRI HILIR,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab panggil BP Jamsostek Kantor Cabang Indragiri Hilir menyelenggarakan acara sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 kepada Dinas Perkebunan dan Penyuluh se Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan 20 Februari 2023.
Pada Instruksi Presiden tersebut menginstruksi kepada seluruh kementrian dan bupati walikota seluruh Indonesia untuk mengambil Langkah-langkah dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada kegiatan ini juga disosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan segmen Penerima upah dan Bukan Penerima Upah serta system Keagenan melalui Perisai BPJS Ketenagakerjaan.
Drs Sirajuddin MM selaku Kepala Dinas Perkebunan Kab. Indragiri Hilir menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan bahwa program ini Sangat bagus, dimana sangat membantu bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia nantinya, Kedepan saya menghimbau seluruh penyuluh perkebunan di kabupaten Indragiri Hilir untuk dapat berkontribusi dengan Perisai BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendaftarkan seluruh petani yang ada di Kabupaten Indragiri HIlir dengan iuran 16.800/ bulan/ orang.
Alfa Syahrin selaku Kepala Kantor PT BSI Tbk Kabupaten Indragiri HIlir mensosialisasikan terkait tata cara pembukaan rekening BSI bagi calon Perisai dengan menggunakan program Essy Wadi’ah, dimana syaratnya cukup KTP saja, untuk saldo minimun cukup Rp 50.000 tanpa ada potongan biaya bulanan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir Muhammad Ridwan mengatakan bahwa tenaga Non ASN Dinas Perkebunan sudah terdaftar sejak bulan April 2022 sebanyak 29 orang dan Penyuluh perkebunan sebanyak 50 orang sejak Januari 2023 di daftarkan 2 program yakni Jaminan Kecelakaan kerja.
Manfaat program jaminan kecelakaan kerja yaitu biaya transportasi dan pengobatan medis yang jumlahnya tanpa batas juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yang di tetapkan berdasarkan diagnosa dokter dan santunan sementara tidak mampu bekerja atau stmb dalam masa penyembuhan dan beasiswa pendidikan bagi 2 orang maksimal anak yang ditinggalkan,
Sedangkan untuk program jaminan kematian diberikan santunan sebesar 42 juta Rupiah dengan rincian santunan kematian 20 Juta, Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus 12 juta dan biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah. Serta tabungan nanti yang bisa diambil Ketika sudah tidak bekerja lagi.
Dengan ini Kami berharap tahun 2023 ini seluruh Penyuluh Perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir bisa bergabung menjadi agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan pertimbangannya untuk melindungi seluruh Petani yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.