BP Jamsostek Cabang Inhil Bayarkan Beasiswa 66,8 juta Kepada Ahli Waris Peserta yang Meninggal Dunia

Indragiri Hilir - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir, Selasa , (14 /7/2022) Membayarkan beasiswa kepada anak pekerja (nasabah BPJamsostek) yang meninggal dunia di Kantor BP Jamsostek JL. Trimas No. 1 Tembilahan.

BP JAMSOSTEK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Memberikan perlindungan sosial adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jamianan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus  Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.

Tenaga kerja Almarhum Dedi Anri Siregar terdaftar sebagai peserta di PT.TH Indo Plantatiaon dari Tahun 1998 Beliau mengalami sakit dan meninggal dunia bukan akibat kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( PERMENAKER) Nomor 5 Tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta apabila masa iuran sudah lebih dari 36 bulan atau 3 Tahun Manfaat.

beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1) Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Dengan rincian sebagai berikut TK S/D SD sederajat RP.1.500.000 /anak /tahun maksimal 8 Tahun SMP sederajat RP. 2.000.000/anak//tahun maksimal 3 tahun SMA sederajat RP. 3.000.000 /anak/tahun  maksimal 3 tahun,SI atau Pelatihan RP. 12.000.000/anak/tahun maksimal 5 tahun. Pengajuan beasiswa dilakukan setiap tahun Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah ditingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia .

Kepala BP Jamsotek Inhil Muhammad Ridwan menyerahkan secara simbolis Kepada Ahli waris Istri Almarhum Yuli Astuti Yang di damping anaknya,santun sebesar Rp.66.814.637 Terdiri Jaminan Hari Tua RP.21.498.137, Jaminan Pensiun RP.1.816.500,Jaminan Kematian RP.42.000.000 dan Beasiswa untuk anak almarhum yang saat ini masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp,1.500.000 dan akan dibayarkan setiap Tahun sampai ke jenjang Pendidikan Strata Satu (SI).

Ahli Waris Yuli Astuti menuturkan dalam pengurusan klaim di BPJamsostek ini sangat Mudah dan Cepat beliau datang dan membawa berkas yang sudah lengkap dari Personalia PT.TIHP dan Hari itu di Proses, Pengakuan Ahli waris Santunan ini akan saya baut buka usaha jualan di kampung halaman kota kediri Terima Kasih Jamsostek.(Pop)