Bawaslu Inhil Keluarkan Surat Himbauan Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
INDRAGIRI HILIR,-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan Surat Imbauan Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dengan nomor : 250/PM.00.02/K.RA.02/VI/2024, Melalui Pejabat Bupati Indragiri Hilir.
Dengan terbitnya surat Imbauan tersebut Bawaslu Inhil berharap kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat Menjaga Netralitasnya dalam pelaksanaan Seluruh Tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 Mendatang.
Hal demikian disampaikan Oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Melalui Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Abus Siraj, S.Pt “Kami Bawaslu inhil menghimbau kepada seluruh ASN, TNI dan Polri melalui Surat Himbauan yang kami terbitkan agar menjaga Netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilih serentak tahun 2024.
Lebih Lanjut dirinya menjelaskan Bahwa Mengutip dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 1 bahwa “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.” Dan Pasal 9 ayat 2 menekankan Bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
Abus Siraj Juga menegaskan bahwa seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Hmbauan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan integritas, netralitas, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di Kabupaten Indragiri Hilir.