Bahas Ranperda tentang penyelanggaraan komunikasi dan informatika SPBE, Pansus III DPRD Ada kan rapat bersama Diskominfo Inhil.
TEMBILAHAN-Panitia khusus (pansus) III DPRD kabupaten indragiri hilir ada kan rapat kerja dengan Dinas komunikasi dan informasi persandian dan statistik Kabupaten indragiri hilir, Selasa (29/6/2021) di ruang rapat kerja pansus III DPRD Inhil.
Rapat ini bahas Ranperda Tentang penyelanggaraan komunikasi dan informatika dengan sistem pemerintah berbasis elektronik di kabupaten Indragiri hilir. Pada rapat tersebut tampak hadir Ketua beserta anggota Pansus III DPRD, Kadis kominfo,Bagian Hukum,serta perwakilan OPD Dilingkungan kabupaten Indragiri hilir.
Berdasarkan Sinkoronisasi perpres 95 tahun 2018 tentang spbe dengan ranperda pengelolah spbe E-goverment mencakup beberapa unsur yaitu rencana induk spbe arsektur spbepeta rencana spbe,rencana dan anggaran spbe, proses bisnis data dan informasi, insfrastruktur spbe,aplikasi spbe,keamanan spbe dan layananan spbe.
Fadli selaku Ketua pansus III DPRD Inhil mengatakan tujuan rapat ini dilakukan untuk membahas tahapan-tahapan ranperda yang telah di bahas serta meminta masukan terhadap Opd terkait tentang ranperda penyelanggaraan komunikasi dan informatika dengan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE).
“Rapat ini kita lakukan guna membahas serta meminta masukan tentang Ranperda penyelanggaraan komunikasi dan informatika dengan sistem pemerintah berbasis elektronik,”kata Fadli
Sementara itu Trio beni putra selaku kepala dinas komunikasi dan informatika persantik kabupaten indragiri hilir mengatakan dengan adanya rapat penyusunan ranperda tentang penyelanggaraan komunikasi dan informatika dengan sistem pemerintah berbasis elektronik bersama pansus III nantinya akan di sampaikan kepada OPD dan stekholder terkait.
“Tentunya dari hasil rapat penyusunan Ranperda Bersama Pansus III DPRD akan disampaikan kepada Opd terkait dalam penggunaan sistem pemerintah berbasis elektronik di Inhil,”kata trio Beni putra
Trio juga menyampaikan apabila Ranperda ini nantinya sudah menjadi perda bisa dijadikan sebuah landasan bagi kepala daerah dalam pelayanan berbasis eliktronik, sehingga memudahkan dan memberi pelayanan kepada masyarakat berbasis elekteonik dan dapat memberi layanan yg lebih optimal.
“Tentunya kedepan apabila Ranperda (SPBE) ini sudah jadi perda bisa dijadikan landasan dalam penerapan SPBE sehingga dapat memudahkan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih optimal,”ujar Trio beni putra.
Diskominfo Inhil