Media Center

Polres Inhil Ungkap Kasus Penipuan Sindikat Internasional  

Ditulis oleh Nirma

Jumat, 27 November 2020 17:00 WIB

 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial ON (35) bersama empat orang rekannya AZ, GU, TI dan SE, berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil). Kelimanya diamankan atas dugaan tindak pindana penipuan secara online, yang sebabkan kerugian Ratusan Juta rupiah terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Inhil.

Kasus penipuan online berhasil diungkap berdasar laporan korban inisial AS (53) yang merupakan warga Tembilahan. Awalnya korban melapor kepihak Polda Riau, kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Inhil.

Korban yang merupakan ASN dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka ON yang mengaku pensiun tentara Amerika.

“Pelaku ini modusnya akan menikahi si korban dengan mengatakan akan pensiun dari dinas militer (Tentara Amerika) dan mengaku akan menetap di Indonesia," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra dan Kasubbag Humas AKP Warno, saat konferensi pers di Mapolres Inhil (27/11).

Modus penipuan dilakukan melalui perkenalan di media sosial Facebook dan berlanjut ke percakapan WhatsApp.

"Korban berkenalan dengan pemilik akun facebook atas nama Aamir Rafiq pada bulan September lalu yang dilanjutkan dengan percakapan via Messenger dan WhatsApp. Dalam percakapan itu, Aamir Rafiq berjanji kepada korban akan mengirimkan uang sebesar US 1.500.000 Dollar (satu juta lima ratus dolar Amerika) sama dengan Rp. 22.500.000,000 untuk investasi di Indonesia”, papar Dian.

Selanjutnya, pada 21 September sekira pukul 11.30 WIB korban dihubungi oleh SE yang mengaku agen ekspedisi Skyline Courier Service memberitahukan bahwa uang yang dikirim Korban ON sebesar 1.500.000 dolar AS telah tiba di Indonesia. Tersangka SE meminta korban untuk mentransfer uang ke salah satu bank atas nama tersangka AZ dengan tiga kali transaksi yakni sebesar Rp18.720.000 untuk biaya paket, Rp52.800.000 untuk anti money loudry dan Rp200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak imigrasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AZ membuka rekening atas permintaan GU. Selanjutnya GU diminta mencarikan orang yang mau membuka buku tabungan oleh TI.

Dari kelima pelaku, didapati barang bukti enam unit handpone berbagai merk dan dua buku tabungan atas nama AZ dan SE.

“ON sendiri merupakan otak atau dalang semua modus penipuan ini. Ke lima pelaku ditangkap di Jakarta pada tanggal 22-23 November 2020 dan dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Inhil.

Atas kasus penipuan ini, tersangka yang merupakan WNA serta empat tersangka lainnya yang merupakan warga Jakarta dikenakan pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHP dan atau pasal 20 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman empat tahun penjara.

 

………….

Tembilahan, 27 November 2020

Diskominfopers Inhil