Wakili Plh. Bupati, Sekda Inhil Hadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan VI dan Pembukaan Masa Persidangan VII DPRD Inhil
Nirma

Plh. Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Tantawi Jauhari, menghadiri Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kabupaten Inhil pada Senin (31/8) pagi.

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Inhil ini, membahas agenda utama berupa penutupan Masa Persidangan VI sekaligus pembukaan Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, dan 30 anggota dewan.

Transisi masa persidangan ini dinilai sangat penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten Inhil.
“Semoga sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif semakin optimal demi melaksanakan pembangunan yang tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat Inhil,” ujar Sekda Inhil.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna menjelaskan bahwa perubahan masa persidangan ini didasarkan pada Pasal 109 ayat (2) Peraturan DPRD Inhil Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
"Masa Persidangan VI berlangsung dari Mei hingga Agustus 2026. Dengan berakhirnya Agustus dan memasuki September, maka Masa Persidangan VI dinyatakan berakhir dan selanjutnya memasuki Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026," kata Iwan Taruna.

Masa Persidangan VII diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Inhil.

