Sekda Inhil Pastikan Evaluasi Ombudsman Jadi Pemicu Pembenahan Layanan

Tembilahan, (21/5/2026) – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, menghadiri kegiatan penyampaian hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman Provinsi Riau, Kamis 21 Mei 2026, di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025. Penilaian dilakukan Ombudsman RI sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya pencegahan maladministrasi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik, transparan, dan berkualitas.

Dari hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memperoleh Opini Kualitas Sedang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sekda Inhil Tantawi Jauhari menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah. Penilaian dari Ombudsman maupun masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik ke depan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pelayanan publik agar semakin responsif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.