Logo Mediacenter

Satpol PP Inhil Luncurkan Posko Pengaduan Trantibumlinmas, Masyarakat Bisa Melapor via WhatsApp

ZU

Zulkifli

Jumat, 6 November 2026
Satpol PP Inhil Luncurkan Posko Pengaduan Trantibumlinmas, Masyarakat Bisa Melapor via WhatsApp
Ilustrasi: Satpol PP Inhil Luncurkan Posko Pengaduan Trantibumlinmas, Masyarakat Bisa Melapor via WhatsApp

TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghadirkan Posko Pengaduan Gangguan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) sebagai upaya meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat sekaligus mempercepat penanganan berbagai gangguan ketertiban di daerah.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil, Martha Haryadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyediaan posko pengaduan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat komunikasi antara Satpol PP dan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan posko tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

"Posko pengaduan ini dibentuk bukan sekadar sebagai sarana administrasi, melainkan sebagai wadah komunikasi langsung antara Satpol PP dan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap laporan yang disampaikan dapat direspons secara cepat, terukur, dan humanis," ujar Martha Haryadi.

Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan tersebut, Satpol PP Inhil juga menyediakan kanal pengaduan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0813-7183-3130. Dengan demikian, masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpol PP.

Martha menjelaskan, sejumlah gangguan yang dapat dilaporkan antara lain aktivitas pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya, aksi balap liar, operasional tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin, serta berbagai bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lainnya.

Setiap laporan yang diterima akan menjadi bahan tindak lanjut bagi personel Satpol PP sesuai dengan hasil verifikasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi di lapangan.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu unsur penting bagi Satpol PP dalam mengetahui dan menangani potensi gangguan ketertiban secara lebih cepat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan ini, baik dengan datang langsung ke kantor maupun melalui WhatsApp di nomor 0813-7183-3130. Partisipasi masyarakat sangat penting agar setiap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti," tutup Martha.