Rapat Pertegas Penerapan Protokol Kesehatan

Kasus Covid-19 yang masih melanda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tak lagi lakukan pencegahan, tetapi menempuh langkah pembasmian. Berikut disampaikan Bupati H.M Wardan saat pimpin rapat Pertegas Penerapan Protokol Kesehatan di Inhil.

Berbagai langkah dilakukan Pemkab Inhil untuk membasmi Covid-19, termasuk pada upaya hukum dengan rencana penerbitan Peraturan Darah (Perda).

“Memasuki tahun baru 2021 ini penyebaran Covid-19 di Inhil meningkat, maka dari itu kita tak lagi lakukan pencegahan penyebaran Covid-19 tapi pembasmian. Diperlukan penegasan penerapan protokol kesehatan, kami membutuhkan masukan dari unsur Forkopimda, LSM dan pihak-pihak terkait dalam proses pembuatan Perda.”, jelas Bupati Inhil, Rabu (13/1).

Lebih lanjut lagi, Bupati pinta semua pihak mengurangi pertemuan tatap muka. Dirinya tegaskan pertemuan daring lebih diutamakan termasuk dalam urusan pekerjaan.

“Saya harapkan pertemuan dan konsultasi dapat dilakukan secara daring”, tambah H.M Wardan.

Berlangsung di ruang rapat lantai lima kantor Bupati, rapat dihadiri Unsur pimpinan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Kabag Satpol PP dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil.

 

………….

Diskominfopers Inhil